Klarifikasi Penyelewengan Anggaran Dugaan Korupsi di Desa Taji
ARYA-MEDIA | MAGETAN – Maraknya pemberitaan terkait dugaan korupsi Perangkat Desa Taji Kecamatan Karas Kabupaten Magetan Jawa Timur, Kepala Desa Sigit Supriyadi, membantah atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2019 sejumlah ratusan juta rupiah.
“Itu tidak benar, kalau perangkat desa melakukan korupsi Rp 139 juta,” kata Sigit, Kepala Desa Taji, Kamis (31/12/2020).
Menurutnya, Dana Desa tahun anggaran 2019 tersebut merupakan otal anggaran usulan warga untuk dibangunkan Fasilitas Umum (Fasum) Desa setempat dengan menggunakan uang pribadi Terito selaku Kepala Dusun (Kasun) Slawe. “Nominal tersebut merupakan total anggaran usulan warga untuk dibangunkan fasum oleh kasun,” ungkap Sigit Supriyadi.
Dijelaskan Kepala Desa Taji, Kasun Slawe sudah mengembalikan anggaran sebesar Rp 35.189.560 kepada Pemerintah Desa, yang merupakan sisa anggaran pengerjaan fisik pembangunan fasum di Desa Taji.
“Uang tersebut sudah dikembalikan pada Minggu terakhir bulan Desember, dan dimasukkan ke rekening khusus atas nama saya dan bendahara desa,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Karas Kabupaten Magetan, Dian Maheru Robbi Widyatmoko, mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah memanggil oknum perangkat Desa Taji bersama Kepala Desa dan perangkat desa lainnya untuk klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.
“Kita sudah klarifikasi beberapa hari lalu, dan indikasi penyelewengan anggaran memang ada. Kita sudah melaporkan kepada Pemkab Magetan untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (Ren)
964 total views, 10 views today