Tuduhan Tidak Mendasar, Korban Laporkan Kades Pakamban ke Polisi dan Pemkab
ARYA-MEDIA | SUMENEP – Setelah dilaporkan ke Polsek Prenduan dan Polres Sumenep, Jawa Timur, korban dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik, Sri Handayani, kembali melaporkan oknum Kepala Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Sri Handayani didampingi pengacaranya Ach Sufyadi, SH. MH. melaporkan oknum Kades Pakamban Laok, (Muhlis), kepada Inspektorat Sumenep, dan ditembuskan kepada Bupati Sumenep, Wakil Bupati Sumenep, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Camat Pragaan, Senin (11/01/2021)
Dalam laporannya, Sri Handayani mengungkapkan tentang penyebaran dan tuduhan Kepala Desa Pakamban Laok kepada dirinya yang dituduh membuat video porno.
Pihaknya menyebut bahwa, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pakamban Laok, dimana dirinya sebagai warga Desa Pakamban Laok, tidak dipanggil ke balai desa untuk dimintai keterangan. Melainkan ditelpon dan diajak ketemu di pasar Rebbuan Prenduan.
Oknum Kades tersebut menuduh korban membuat video porno dimuka umum tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu, sehingga tuduhan itu mengakibatkan namanya tercemar.
Kepada awak media, pelapor mengaku dengan adanya tuduhan yang tidak mendasar ini, nama baiknya tercemar dan menanggung aib akibat perbuatan terlapor. Bahkan, tidak hanya tuduhan yang didapat, tapi juga kekerasan fisik yang sangat arogan yang dilakukan oknum kades tersebut dihadapan umum.
“Saya sebagai pelapor sangat mengharapkan, kepada Inspektorat Sumenep dan pihak terkait, agar laporan saya dapat di tindak lanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila terbukti bersalah, agar terlapor mendapat sanksi dan hukuman sesuai dengan perundangan yang berlaku, ” tandasnya. (Har/Pr@)
21,160 total views, 4 views today