Arya-Media.com, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 155.908 narapidana dan anak binaan pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.162 orang langsung dapat menghirup udara bebas. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif warga binaan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas merinci, RK diberikan kepada 154.785 narapidana, sementara PMP Khusus diberikan kepada 1.123 anak binaan. Total ada 155.908 penerima remisi khusus dan PMP khusus pada Idulfitri 1447 Hijriah. Pemberian ini adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif narapidana dan anak binaan selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima remisi, sebanyak 1.143 narapidana langsung bebas. Sementara itu, dari 1.123 anak binaan, 19 anak langsung dapat menghirup udara bebas. Jika dijumlah, total 1.162 orang langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, saat membacakan sambutan Menteri Imipas Agus Andrianto di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Sabtu (21/3/2026) mengatakan, "RK dan PMP Khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat."
Mashudi menerangkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. "Potensi penghematan yang mencapai Rp109.261.845.000," sebutnya.
Menurut Mashudi, "Pemberian RK dan PMP Khusus diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif dan bertanggung jawab."
Pada momen tersebut, Mashudi juga menyerahkan premi kepada narapidana yang aktif mengikuti kegiatan pemberdayaan seperti pelatihan UMKM dan ketahanan pangan. Ditjenpas juga diketahui memberikan bantuan sosial (bansos). "Kegiatan ini dilakukan juga serentak oleh seluruh kanwil, lapas dan rutan seluruh Indonesia, yaitu penyerahan Remisi dan PMK, Premi dan Bantuan Sosial," terang Mashudi.
Berdasarkan data, penerima remisi khusus dan PMP khusus Idulfitri terbanyak tahun ini berasal dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sebanyak 18.335 orang. Disusul Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara dengan 15.621 orang, dan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 14.244 orang.





