Arya-Media.com, Jakarta – Komposisi pimpinan DPR resmi berubah usai Adies Kadir ditetapkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Posisi Adies sebagai Wakil Ketua DPR kini digantikan oleh Bendahara Umum Partai Golkar, Sari Yuliati, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Penetapan Adies sebagai calon hakim MK dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan pergantian calon hakim MK dari usulan DPR. Sebelumnya, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat.
Saan kemudian menanyakan persetujuan anggota Dewan yang hadir terkait penetapan Adies Kadir. Para peserta rapat kompak menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. "Setuju," jawab para peserta rapat setelah Saan menanyakan persetujuan.
Selanjutnya, Adies Kadir akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK di hadapan Presiden. Adies akan berpindah tugas dari Senayan untuk bersidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Diketahui, Adies Kadir sudah mundur dari jabatan Wakil Ketua sekaligus anggota DPR. Sekjen Partai Golkar M Sarmuji juga menyebut Adies Kadir telah mundur sebagai kader partai. "Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai," kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (26/1).
Alasan Adies Gantikan Inosentius

Komisi III DPR mengungkap alasan memilih Adies Kadir sebagai calon hakim MK menggantikan Inosentius Samsul. Menurut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Inosentius diganti karena mendapat penugasan lain. "Nah, terkait Pak Inosentius, kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper test lagi," ujar Habiburokhman seusai rapat paripurna.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Inosentius telah mendapat tugas lain sejak minggu lalu, meski rincian tugas tersebut belum disebutkan. Dalam rapat paripurna, Komisi III menilai perlu adanya penguatan dalam lembaga MK. "Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki," jelas Habiburokhman.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak cemerlang. Hal ini diharapkan dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Sari Yuliati Jadi Wakil Ketua DPR
Dalam rapat paripurna yang sama, Sari Yuliati ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar pengganti Adies Kadir untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menginformasikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) tersebut. Surat bernomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 itu tertanggal Senin (26/1).
Setelah agenda penetapan Adies, DPR kemudian menggelar penetapan untuk Sari Yuliati sebagai pimpinan DPR. "Sidang Dewan yang terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati nomor anggota A 341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan. Anggota DPR yang hadir menyetujuinya.
Selanjutnya, Sari Yuliati dilantik menjadi Wakil Ketua DPR. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.





