Arya-Media.com, Jakarta – Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar, Sunardi, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Pelalawan sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Sunardi ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2026 dan baru dimintai keterangan pada Sabtu (31/1/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan penetapan tersangka Sunardi dilakukan pada 26 Januari lalu. Namun, pemeriksaan sebagai tersangka baru dilaksanakan pada hari ini, Sabtu (31/1/2026).
"Penetapan tersangka sejak 26 Januari lalu. Hari ini beliau hadir untuk diperiksa sebagai tersangka," kata John kepada wartawan, dilansir detikSumut.
Polisi berencana memanggil kembali Sunardi pekan depan untuk mendalami keterangannya. Fokus pendalaman adalah terkait dugaan ijazah paket C palsu atau milik orang lain yang digunakannya.
John menyebutkan bahwa ijazah yang digunakan Sunardi merupakan milik orang lain. Ijazah tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi hingga berhasil duduk sebagai anggota DPRD Pelalawan.
"Ini terkait ijazah palsu, jadi ijazah paket C yang dia gunakan milik orang lain. Untuk sementara ini tidak ditahan karena pekan depan dipanggil lagi," ucap John.
Berdasarkan keterangan John, Sunardi untuk sementara tidak ditahan. Ia akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.





