Arcandra Tahar: Indonesia Tetap Butuh Impor Kilang dan BBM

Arcandra Tahar Indonesia Tetap Butuh Impor Kilang Dan Bbm
Arcandra Tahar Indonesia Tetap Butuh Impor Kilang Dan Bbm

Arya-Media.com, Jakarta – Eks Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar, menyatakan Indonesia tetap memerlukan impor kilang dan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pernyataan itu disampaikan Arcandra saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026), yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun.

Sembilan terdakwa dalam kasus ini meliputi Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Terdakwa lainnya adalah Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Kemudian ada Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Sebelumnya, jaksa mendalami pengetahuan Arcandra terkait perubahan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri.

Arcandra mengaku tidak mengetahui proses dan pertimbangan perubahan Permen tersebut karena dirinya sudah tidak menjabat di Kementerian ESDM saat itu. "Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tidak ada hubungan dengan optimasi hilir yang disebutkan tadi, ini berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor dan kita harapkan yang diekspor tadi, bisa diserap oleh kilang Pertamina," jelas Arcandra.

Jaksa kemudian menanyakan apakah impor kilang masih dibutuhkan meskipun Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 telah efektif. Menurut Arcandra, impor tersebut tetap diperlukan.

"Impor tetap dibutuhkan karena kebutuhan kilang 1 juta barrels, produksi kita waktu itu 700 ribu sampai 750 ribu," ujarnya. Ia menambahkan, "Kalau 100 persen, 700 ribu itu masuk ke Pertamina, kita masih kurang 300 ribu lagi yang impor. Jadi, walaupun Permen ini 100 persen seluruh produksi Indonesia dimasukan kilang Pertamina, tetap kita masih butuh impor crude, 300 ribu."

Selain itu, jaksa juga mendalami kebutuhan impor BBM di Indonesia. Arcandra menegaskan bahwa impor BBM masih diperlukan untuk memenuhi kebutuhan.

"Impor BBM kebutuhan 1,4 juta barrels per day, kilang Pertamina bisa memproduksikan sekitar 800 ribu," kata Arcandra. "Artinya kita masih impor BBM 600 ribu barrels per day."

Berdasarkan surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun lebih. Dua pokok permasalahan yang diidentifikasi adalah terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Rincian kerugian negara mencakup kerugian keuangan negara sebesar Rp 70,53 triliun, yang terdiri dari USD 2,7 miliar (sekitar Rp 45,1 triliun dengan kurs Rp 16.500) dan Rp 25,43 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,18 triliun.

Kerugian perekonomian negara tersebut meliputi kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 171,99 triliun dan keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2,6 miliar (sekitar Rp 43,1 triliun). Total kerugian keuangan dan perekonomian negara adalah Rp 285.969.625.213.821,30. Namun, perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini dan dapat berbeda jika menggunakan kurs lain.