Awardee LPDP Pamer Anak WN Inggris Viral, DPR & LPDP Buka Suara

Awardee Lpdp Pamer Anak Wn Inggris Viral Dpr Lpdp Buka Suara
Awardee Lpdp Pamer Anak Wn Inggris Viral Dpr Lpdp Buka Suara

Arya-Media.com, Jakarta – Sebuah video yang diunggah alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS viral di media sosial. Dalam video tersebut, DS memamerkan anaknya yang resmi menjadi warga negara Inggris disertai pernyataan kontroversial "cukup saya WNI, anak jangan". Polemik ini disoroti Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani yang meminta pemerintah memastikan akuntabilitas LPDP, serta ditanggapi pihak LPDP yang menyayangkan tindakan DS.

Video viral tersebut diunggah oleh seorang perempuan pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Ia memperlihatkan tengah membuka sebuah paket yang berisikan surat dari Home Office Inggris. Surat itu menyatakan anak kedua sang pemilik akun, resmi menjadi warga negara Inggris.

Perempuan itu juga menunjukkan paspor Inggris yang datang bersamaan dengan surat tersebut. "Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anaku, kita buka ya," ujarnya.

"Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris," lanjut DS. Ia kemudian menyebut anak-anaknya kelak akan diupayakan memiliki kewarganegaraan asing. "I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah memastikan integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara, termasuk dalam program LPDP. Lalu menekankan, penerima beasiswa LPDP perlu menunaikan kewajiban kontribusi kepada negara sesuai kesepakatan.

Menurutnya, program LPDP itu bersumber dari uang rakyat. "Seorang ibu yang menjadikan anaknya warga negara Inggris, itu pada dasarnya adalah hak yang diatur oleh hukum. Jika memang memenuhi ketentuan negara tersebut, maka secara legal tidak ada yang salah," kata Lalu kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Lalu juga menyoroti suami DS yang merupakan penerima beasiswa LPDP namun diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian. "Yang menjadi perhatian justru bahwa suaminya adalah penerima beasiswa dari LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian," jelasnya.

Berdasarkan penjelasannya, LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dibiayai dana publik. Artinya, setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati. Politikus PKB itu meminta pemerintah melakukan evaluasi dalam penegakan kontrak LPDP.

"Karena itu, pemerintah perlu menjadikan polemik ini sebagai bahan evaluasi. Sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP harus berjalan tegas dan adil," kata dia. Lalu juga menegaskan seluruh penerima beasiswa LPDP harus dipastikan diperlakukan secara adil.

"Publik perlu diyakinkan bahwa setiap penerima beasiswa negara diperlakukan sama, dan ada konsekuensi jelas jika melanggar komitmen," ujar Lalu. Ia menambahkan, fokusnya bukan pada sentimen nasionalisme, melainkan pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara.

Sementara itu, LPDP menyayangkan polemik yang terjadi. Pihaknya menilai tindakan Saudari DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.

LPDP juga mengonfirmasi suami DS adalah awardee LPDP dan diduga belum menyelesaikan kontribusinya. Mereka diketahui menetap di Inggris. Berdasarkan ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun.

Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun. LPDP memastikan DS sudah tidak berkaitan dengan pihaknya karena telah menyelesaikan studinya pada Agustus 2017.

"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," tulis LPDP.

Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS. Tujuannya untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. LPDP juga akan memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.