Arya-Media.com, Seorang ayah berinisial JNK alias Jitro di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mencekoki anaknya yang baru berusia 11 bulan dengan minuman keras jenis sopi. Aksi yang terjadi pada Rabu (11/2/2026) dan viral di media sosial ini membuat polisi turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
Polres TTS telah bergerak cepat menangani insiden ini. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, polisi telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini, dilansir detikBali, Sabtu (14/2/2026).
Jitro diketahui telah ditangkap di kediamannya, Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS, pada Rabu (11/2/2026). Meski demikian, Jitro belum ditahan dan saat ini hanya dikenakan wajib lapor lantaran penyidik Polres TTS masih melakukan pendalaman kasus.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, Jitro telah mengakui perbuatannya. "Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi," jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.
Kepada polisi, Jitro mengaku memberikan sedikit miras kepada anaknya hanya untuk lucu-lucuan. Insiden pemaksaan bayi minum miras ini, berdasarkan pengakuan Jitro, terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.
Video pemaksaan Jitro kepada anaknya itu sebelumnya telah viral di media sosial, baik Facebook maupun TikTok. Untuk melengkapi penyelidikan, polisi telah mengirim sampel botol miras ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali di Denpasar untuk diuji. Polisi juga tengah mengecek kondisi tubuh anak yang dipaksa minum miras tersebut, guna memastikan ada tidaknya kandungan alkohol.





