Bareskrim Buka Peluang Panggil Dude Herlino di Kasus Fraud DSI

Bareskrim Buka Peluang Panggil Dude Herlino Di Kasus Fraud Dsi
Bareskrim Buka Peluang Panggil Dude Herlino Di Kasus Fraud Dsi

Arya-Media.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka peluang memanggil artis Dude Herlino terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemanggilan ini dilakukan karena Dude Herlino pernah menjabat brand ambassador perusahaan fintech tersebut, dalam rangka penyidikan yang sudah ditingkatkan sejak 14 Januari 2026.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti terkait kasus fraud PT DSI. Menurut Ade, penyidik akan memanggil setiap orang yang dapat membuat terang penyidikan kasus tersebut.

"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti ini, maka salah satu yang akan dilakukan oleh tim penyidik adalah semua pihak atau semua orang yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana, pastinya akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026), menanggapi kemungkinan pemanggilan Dude Herlino.

Ade Safri menjelaskan, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap jajaran manajemen PT DSI, termasuk Direktur Utama Tafiq Aljufri. Namun, ia belum memastikan kapan Dude Herlino dan Tafiq Aljufri akan diperiksa.

Penyidik, kata Ade Safri, masih terus mendalami kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 Januari 2026 lalu. Setelah alat bukti dan keterangan saksi terkumpul, penyidik akan mengumumkan siapa sosok yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Yang jelas penyidik terus bekerja secara profesional ya, transparan dan akuntabel untuk terus mencari dan menemukan alat bukti," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

"Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," ungkap Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1). Ia menambahkan, borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh perusahaan untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif.

Sementara itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI). Penggeledahan tersebut berlangsung selama 16 jam, dimulai pada Jumat (23/1) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1) pagi. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti fisik berupa dokumen serta barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital.