Bareskrim Tangkap 5 Pelaku Peredaran Obat Aborsi Ilegal di Bogor

Bareskrim Tangkap 5 Pelaku Peredaran Obat Aborsi Ilegal Di Bogor
Bareskrim Tangkap 5 Pelaku Peredaran Obat Aborsi Ilegal Di Bogor

Arya-Media.com, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran obat keras penggugur kandungan atau aborsi ilegal di Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan pada Rabu (4/2/2026) ini, lima orang ditangkap karena terlibat dalam jaringan penjualan obat yang disalahgunakan tersebut.

Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyidik awalnya menerima informasi tentang dugaan peredaran obat keras ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan strategi pengungkapan untuk memburu para pelaku.

Pada Rabu (4/2/2026) pukul 17.00 WIB, tim lidik kembali melakukan pembelian obat keras jenis Cytotec. Selanjutnya, tim memantau di sekitar gerai ekspedisi di Jalan Raya Tanjur, Bogor. Tidak lama kemudian, target berinisial KS (44) tiba di lokasi untuk mengirimkan paket dan langsung ditangkap.

Setelah diinterogasi dan paket diperiksa, diketahui paket tersebut berisikan obat keras jenis Cytotec dengan merek Cytotech Misoprostol. "Setelah dilakukan interogasi dan pengecekan paket yang dibawa, bahwa benar paket tersebut berisikan obat keras jenis Cytotec dengan merk Cytotech Misoprostol," ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso. Obat keras Cytotech Misoprostol tidak dijual bebas dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Obat ini terdaftar resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengatasi tukak lambung, namun sering disalahgunakan untuk aborsi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Dari penangkapan KS, terungkap bahwa proses pengemasan paket obat keras itu dilakukan di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Raya Tanjur, Bogor. Penyidik kemudian menggeledah hunian tersebut untuk mencari barang bukti.

KS menyatakan paket yang diambilnya berasal dari Demak, dengan nama pengirim Agus Budiono. Sementara itu, obat keras Cytotec diperoleh melalui ekspedisi dari seseorang bernama Risma.

Masih pada hari yang sama, penyidik kemudian mendatangi ekspedisi di Cipayung, Depok, untuk memprofiling kurir yang dimaksud. Berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan dari rekaman CCTV, pengirim adalah laki-laki yang menggunakan motor Vespa matic warna biru metalik dan motor Vario.

Dalam pengungkapan itu, diketahui bahwa lokasi Risma merupakan sebuah apotek bernama ‘Toko Obat Restu Ibu’. Pemilik toko mengakui bahwa paket obat keras tersebut memang berasal dari tokonya. "Setelah memberikan penjelasan kepada tim, benar bahwa paket obat keras (penggugur) tanpa resep dokter, berasal dari Toko Obat Restu Ibu," tutur Brigjen Eko.

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim mengamankan lima orang yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut. Mereka adalah KS (44) dan SO (31) yang berperan sebagai pengirim paket obat keras, S (48) selaku pemilik Toko Obat Restu Ibu, PA (24) sebagai admin toko, dan A (23) selaku staf pengemasan.

Selanjutnya, kelima orang dan sejumlah barang bukti dibawa ke Kantor Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diminta keterangan lebih lanjut. Brigjen Eko menambahkan, sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini.

Barang bukti tersebut meliputi paket berisi obat keras siap kirim, 1 unit handphone Vivo S1 Pro warna hitam, 25 tablet Cytotec Misoprostol, 22 tablet Sopros Misoprostol, dan 33 tablet Protecid Misoprostol. Selain itu, turut disita 800 tablet Folic Acid, 1 botol Zinc IPI, 20 butir viagra merek Tadalafil, dan 1 paket siap kirim berisi 15 tablet Misoprostol.

Ditemukan juga plastik klip biru berisi 5 tablet Kuning, plastik klip biru berisi 5 tablet putih, plastik klip biru berisi 15 kapsul merah, 44 tablet Sopros, 3 tablet Misoprostol, serta 7 unit handphone lainnya.