Bunuh Istri di Deli Serdang, Serma TNI Tengku Dian Divonis Seumur Hidup

Bunuh Istri Di Deli Serdang Serma Tni Tengku Dian Divonis Seumur Hidup
Bunuh Istri Di Deli Serdang Serma Tni Tengku Dian Divonis Seumur Hidup

Arya-Media.com, Anggota TNI Serma Tengku Dian Anugrah (TDA) divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan istrinya, A (34), di Deli Serdang, Sumatera Utara. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Militer Medan pada Rabu (4/2/2026), setelah TDA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Putusan "pidana pokok: penjara seumur hidup" tersebut tercantum dalam website SIPP Pengadilan Militer Medan, sebagaimana dilansir detiksumut pada Rabu (4/2/2026). Berdasarkan penilaian Majelis Hakim, Serma TDA, anggota TNI yang bertugas di Denmadam I/Bukit Barisan, terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangan hukum, terdapat tujuh hal yang memberatkan perbuatan Serma TDA, tanpa adanya hal yang meringankan. Salah satu faktor memberatkan adalah cara pembunuhan yang keji, upaya melarikan diri ke bandara setelah kejadian, serta tidak adanya penyesalan hingga baru meminta maaf kepada keluarga korban setelah pembacaan tuntutan.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serma TDA dengan pidana mati. Tuntutan tersebut diajukan karena Oditur Militer meyakini TDA melakukan pembunuhan berencana.