Arya-Media.com, Jakarta – Perseteruan hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana kini melaporkan Roy Suryo serta Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026). Laporan ini buntut dari tudingan "KUHAP Solo" usai Damai dan Eggi mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Diketahui, perseteruan ini bermula dari terbitnya SP-3 terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana pada Selasa (27/1/2026). Kasus terhadap keduanya dihentikan setelah mereka bertemu dengan Presiden Jokowi di Solo.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, bersama enam orang lainnya. Eggi Sudjana cs dilaporkan oleh Jokowi pada Rabu, 30 April 2025.
Setelah hampir tujuh bulan berlalu, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah murni penegakan hukum, bukan urusan politik.
Namun, setelah sekian lama bergulir, polisi mengeluarkan SP-3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kasus keduanya dihentikan setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Terbitnya SP-3 ini membuat Ahmad Khozinudin dkk meradang. Ahmad Khozinudin menilai SP-3 Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana adalah SOP ‘KUHAP Solo’. Tuduhan tersebut membuat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tersinggung, menilai sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
Damai Hari Lubis menjelaskan duduk perkara dirinya melaporkan Ahmad Khozinudin. Menurutnya, tudingan itu berawal ketika dirinya dan Eggi Sudjana menemui Presiden Jokowi di Solo.
"Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut," jelas Damai Hari Lubis di Polda Metro saat mendampingi Novel Bamukmin. Ia merasa tuduhan tersebut mengaitkan pemanggilan subjek hukum lain dengan pertemuannya.
Damai Hari Lubis menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadapnya adalah haknya sebagai warga negara. "Saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3," ucapnya.
Ia merasa heran dan menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin terkait SP-3 kasusnya yang disebut ‘KUHAP Solo’. "Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum," katanya.
Redaksi telah menghubungi Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari keduanya.
Roy Suryo-Khozinudin Dipolisikan Pasal Memfitnah
Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan yang diterima pada Minggu (25/1). "Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kombes Budi Hermanto, Senin (26/1).
Budi Hermanto merinci, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Sementara itu, laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. "Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," imbuhnya.
Tanggapan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
Menanggapi laporan tersebut, Ahmad Khozinudin buka suara. Ia konsisten mempersoalkan SP-3 Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) yang menurutnya tidak sesuai dengan KUHAP baru (UU No. 20/2025).
"Saya konsisten mempersoalkan SP-3 yang diperoleh ES dan DHL bukan karena pemberlakuan KUHAP baru (…) menggunakan mekanisme Restorative Justice," ujar Khozinudin dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/1/2026). Ia beralasan ancaman pidana status tersangka ES dan DHL di atas 5 tahun, sehingga tidak bisa di SP-3 dengan dasar Restorative Justice (RJ).
Menurut Khozinudin, Pasal 5 Jo Pasal 99 KUHAP baru mensyaratkan objektif (ancaman pidana tidak di atas 5 tahun) dan subjektif (kesepakatan perdamaian, permintaan maaf, dan permaafan). Status tersangka Eggi dan Damai meliputi Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun) dan Pasal 28 ayat 2 Jo 45A ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun). "Sehingga, tak memenuhi syarat Objektif RJ," ungkap Khozinudin.
Selain itu, Khozinudin juga menyebut Eggi dan Damai tidak meminta maaf dan tidak mengakui ijazah Jokowi asli. "ES dan DHL juga tak meminta maaf, tak menandatangani dokumen perdamaian, tak pula mengakui ijazah Jokowi asli. Jadi, Sehingga, tak memenuhi syarat subjektif RJ," lanjutnya.
Dia juga menyampaikan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi tersangka bukan hanya karena laporan Jokowi, melainkan juga laporan Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken. Keduanya disebut tidak pernah minta maaf dan berdamai dengan pihak-pihak tersebut.
"Atas analisa fakta yuridis itulah, saya menyimpulkan SP-3 ES dan DHL (…) terjadi bukan karena KUHAP baru, melainkan tunduk pada SOPP Solo," tuturnya. Ia menambahkan, tujuan dari hal tersebut adalah pecah belah perjuangan.
Sementara itu, Roy Suryo menanggapi laporan dari Eggi Sudjana terhadapnya dengan ikon tertawa. Menurutnya, dia hanya meneruskan tulisan yang sudah viral. "Saya hanya menceritakan kembali artikel yang sudah viral ini," tulis Roy, seraya menyertakan tulisan bertajuk ‘Orkestrasi SP3 dan Kotak Pandora’ oleh Lukas Luwarso.





