Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Penuhi Panggilan KPK

Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Penuhi Panggilan Kpk
Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Penuhi Panggilan Kpk

Arya-Media.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Yaqut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, tiba sekitar pukul 13.16 WIB didampingi pengacaranya untuk memberikan kesaksian.

Menurut pantauan di lokasi, Yaqut menyebut kehadirannya kali ini untuk memberikan kesaksian. "Ya saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah (Gus Alex)," kata Yaqut singkat. Dia tidak menjelaskan secara detail materi kesaksiannya, namun mengaku membawa catatan. "Saya bawa block note aja, bawa block note aja ini buat mencatat," ujarnya.

Kasus korupsi kuota haji ini berpusat pada pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024, saat Gus Yaqut menjabat Menag. Kuota tambahan itu awalnya bertujuan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Diketahui, sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Berdasarkan realisasi, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan, kebijakan pada era Yaqut tersebut mengakibatkan 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024, malah gagal berangkat. Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti yang kuat dari penetapan tersangka tersebut.