Arya-Media.Com, Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyoroti secara mendalam polemik yang muncul seputar penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol ini menjadi sorotan publik lantaran diterbitkan tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut secara tegas melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil, kecuali jika mereka telah memasuki masa pensiun atau secara resmi mengundurkan diri dari dinas kepolisian. KPRP, sebagai entitas independen yang bertugas mengawal reformasi institusi kepolisian, menegaskan bahwa Perpol yang kontroversial tersebut sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat dan substansi putusan MK, melainkan merupakan upaya untuk mengatur implementasi putusan tersebut dalam lingkup internal Polri.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 merupakan tonggak penting dalam upaya memperkuat supremasi sipil dan profesionalisme institusi kepolisian di Indonesia. Keputusan ini lahir dari pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal-pasal yang memungkinkan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian pada jabatan-jabatan sipil. MK, dalam pertimbangannya, menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara fungsi kepolisian sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan dengan fungsi-fungsi sipil yang seharusnya diisi oleh warga sipil. Argumentasi utama MK adalah bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan, mengikis profesionalisme Polri, dan berpotensi mengganggu prinsip-prinsip demokrasi serta akuntabilitas publik. Larangan ini bertujuan untuk memastikan Polri fokus pada tugas pokok dan fungsinya, serta mencegah terjadinya dwifungsi yang di masa lalu pernah menjadi sorotan tajam.
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sendiri adalah sebuah badan yang dibentuk dengan mandat khusus untuk mengawal dan mempercepat proses reformasi di tubuh Polri. Dibentuk sebagai respons terhadap tuntutan publik akan institusi kepolisian yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas, KPRP beranggotakan tokoh-tokoh independen dan pakar hukum yang memiliki rekam jejak kuat dalam isu reformasi sektor keamanan. Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, membawa perspektif hukum yang mendalam dalam setiap analisis dan rekomendasi yang dikeluarkan KPRP. Peran KPRP dalam isu Perpol ini sangat krusial, yaitu menjembatani pemahaman antara putusan yudisial tertinggi dengan implementasi kebijakan di tingkat institusi kepolisian, serta memastikan bahwa reformasi yang dijalankan sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan hukum yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa Komisi Reformasi telah mendapatkan informasi langsung dari pucuk pimpinan Polri, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tak lama setelah putusan MK Nomor 114 diketok. Informasi krusial yang disampaikan oleh Kapolri adalah adanya komitmen tegas dari institusi Polri bahwa tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga sipil setelah putusan MK tersebut berlaku efektif. "Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," tegas Jimly kepada awak media di Posko Komisi Reformasi di Jakarta Selatan pada Kamis (18/12/2025). Pernyataan ini menjadi penegasan resmi dari institusi Polri mengenai kepatuhannya terhadap putusan konstitusional.
Komitmen dari Kapolri ini sangat penting untuk meredakan kekhawatiran publik dan memastikan bahwa putusan MK benar-benar dihormati dan diimplementasikan. Penghentian penugasan baru ini menandai era baru bagi institusi Polri, di mana fokus pada tugas inti sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum akan semakin diintensifkan. Ini juga menjadi sinyal kuat bahwa institusi kepolisian serius dalam menjalankan agenda reformasi internal dan menyesuaikan diri dengan tuntutan konstitusi yang menghendaki pemisahan tegas antara peran militer/polisi dengan peran sipil. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, karena menunjukkan adanya kesadaran dan kemauan untuk beradaptasi dengan kerangka hukum yang lebih modern dan demokratis.
Jimly Asshiddiqie juga menuturkan bahwa maksud Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukanlah untuk menentang atau membangkang putusan MK. Sebaliknya, menurut Jimly, Perpol tersebut justru merupakan upaya internal Polri untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur status dan posisi anggota yang sudah telanjur menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga sipil lainnya sebelum putusan MK dikeluarkan. "Bukan salahnya polisi, dia dibutuhkan. Nah inilah yang dimaksudkan oleh perpol itu untuk mengatur. Dia menjalankan putusan MK, cuma ada kekurangannya," jelas Jimly. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Perpol tersebut dirancang sebagai jembatan transisi, mengakomodasi situasi yang ada sebelum ada regulasi yang lebih komprehensif.
Penjelasan ini memberikan nuansa penting terhadap polemik yang beredar. Banyak pihak menafsirkan Perpol sebagai bentuk resistensi Polri terhadap putusan MK. Namun, KPRP melalui Jimly Asshiddiqie mencoba meluruskan bahwa Perpol tersebut lebih merupakan respons administratif internal untuk mengelola situasi transisional. Anggota Polri yang telah lama bertugas di berbagai kementerian dan lembaga sipil seringkali mengisi kekosongan atau kebutuhan spesifik yang sulit dipenuhi oleh pegawai sipil pada waktu itu. Oleh karena itu, mekanisme pengaturan transisi ini dianggap penting agar tidak terjadi kekosongan posisi atau gangguan pada operasional lembaga yang bersangkutan, sambil tetap menghormati semangat putusan MK untuk menghentikan praktik penugasan baru.
Namun, Jimly tidak memungkiri adanya kekurangan dalam Perpol 10/2025 yang disinggungnya. Kekurangan tersebut terletak pada bagian "menimbang" dan "mengingat" di Perpol tersebut, di mana tidak ada referensi atau penyebutan secara eksplisit mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. "Tadi saya sudah sebut tapi ini bukan hanya polisi, kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK. Menimbang, mengingat Undang-Undang Polri nomor sekian lembaran negara nomor sekian, titik (tidak ada putusan MK)," ungkap Jimly. Ia melanjutkan, "Seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan undang-undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi orang menafsirkan, wah ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu, apa Namanya, kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian."
Kekeliruan administratif semacam ini, meskipun dianggap "lazim" dalam praktik penyusunan peraturan di banyak kementerian dan lembaga, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang serius di mata publik dan para pengamat hukum. Ketika sebuah peraturan baru tidak secara eksplisit merujuk pada putusan MK yang relevan dan mendasar, ia dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk mengabaikan atau bahkan menentang putusan tersebut. Padahal, niat pembuat peraturan mungkin hanya karena kelalaian teknis atau karena asumsi bahwa putusan MK secara otomatis mengikat dan diakui. KPRP menyoroti hal ini sebagai area yang perlu diperbaiki untuk memastikan transparansi dan kepatuhan hukum yang tidak menimbulkan ambiguitas.
Praktik penugasan anggota Polri ke kementerian dan lembaga sipil telah berlangsung puluhan tahun di Indonesia. Sejak era Orde Baru hingga reformasi, anggota kepolisian seringkali ditempatkan di berbagai posisi strategis, mulai dari bidang keamanan, intelijen, hingga administrasi dan manajemen. Argumentasi yang sering digunakan adalah kebutuhan akan disiplin, keahlian khusus, dan jaringan yang dimiliki oleh anggota Polri. Namun, praktik ini juga menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama pegiat hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil. Mereka berpendapat bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil dapat mengikis profesionalisme Polri itu sendiri, memperlemah sistem meritokrasi dalam birokrasi sipil, dan berpotensi mengancam supremasi sipil serta prinsip demokrasi. Putusan MK terbaru ini menjadi momentum untuk mengakhiri praktik tersebut dan menegaskan kembali batasan yang jelas antara peran kepolisian dan peran sipil.
Menyikapi kompleksitas masalah ini, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa KPRP sepakat untuk mengusulkan konsep "omnibus law" dalam menyusun rekomendasi revisi Undang-Undang Polri serta peraturan pemerintah (PP) yang mengatur ulang sistem penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga. "Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP," ucap Jimly. Pendekatan omnibus law dipilih karena dianggap paling efektif untuk menyelaraskan berbagai regulasi yang tersebar dan seringkali tumpang tindih, serta untuk menciptakan kerangka hukum yang komprehensif dan harmonis sesuai dengan putusan MK.
Konsep omnibus law akan memungkinkan pemerintah dan DPR untuk merevisi atau mencabut beberapa undang-undang dan peraturan terkait sekaligus dalam satu payung hukum. Dalam konteks reformasi Polri pasca-putusan MK, omnibus law ini akan mencakup perubahan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai manajemen kepegawaian, penugasan, dan pensiun anggota Polri. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan regulasi yang jelas, terpadu, dan konsisten dalam mengatur penempatan anggota Polri, memastikan kepatuhan terhadap putusan MK, serta menyediakan mekanisme transisi yang adil bagi anggota yang saat ini masih bertugas di luar institusi.
Dalam revisi UU Polri dan PP tersebut, beberapa aspek krusial yang perlu diatur secara detail antara lain: pertama, mekanisme penarikan anggota Polri yang saat ini bertugas di jabatan sipil dan penempatan kembali mereka di internal Polri atau transisi ke pensiun; kedua, kriteria dan prosedur yang sangat ketat bagi anggota Polri yang ingin beralih ke jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri; ketiga, pengaturan tentang jabatan-jabatan tertentu yang secara inheren membutuhkan latar belakang kepolisian, namun tetap harus diisi oleh sipil dengan kualifikasi yang relevan; dan keempat, penegasan mengenai independensi Polri dari intervensi politik dan kepentingan non-polisional. Pendekatan komprehensif ini diharapkan dapat menyelesaikan akar masalah dan mencegah polemik serupa di masa mendatang.
Langkah-langkah reformasi ini merupakan bagian integral dari upaya yang lebih besar untuk mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya. Reformasi Polri tidak hanya mencakup aspek internal seperti sumber daya manusia dan tata kelola, tetapi juga menyangkut hubungan Polri dengan institusi negara lainnya dan masyarakat sipil. Dengan mematuhi putusan MK dan menyusun regulasi yang lebih jelas, Polri menunjukkan komitmennya untuk menjadi institusi yang tunduk pada supremasi hukum dan mengedepankan akuntabilitas. Ini juga menjadi momentum bagi birokrasi sipil untuk memperkuat kapasitasnya sendiri, sehingga tidak lagi terlalu bergantung pada penugasan anggota Polri untuk mengisi jabatan-jabatan kunci.
Meskipun demikian, Jimly menyatakan bahwa tindak lanjut dari polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan segera diumumkan secara resmi oleh Mabes Polri dalam waktu dekat. "Nanti akan diumumkan (Polri) kira-kira minggu ini," pungkas Jimly. Pengumuman ini sangat dinantikan oleh publik dan berbagai pihak terkait, karena diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil Polri dalam menindaklanjuti putusan MK dan menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang akan disusun. Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa reformasi berjalan sesuai harapan.
Secara keseluruhan, pernyataan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri ini memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dinamika di balik Perpol 10/2025 dan putusan MK. KPRP berperan sebagai katalisator yang mendorong kepatuhan hukum sekaligus memfasilitasi solusi pragmatis. Komitmen Kapolri untuk menghentikan penugasan baru, ditambah dengan usulan pendekatan omnibus law untuk merevisi regulasi terkait, menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya reformasi institusi kepolisian. Ini adalah cerminan dari kesadaran bahwa institusi Polri harus terus beradaptasi dengan tuntutan zaman, memperkuat profesionalismenya, dan selalu berada dalam koridor konstitusi demi terciptanya tatanan hukum dan pemerintahan yang lebih baik di Indonesia.
(ygs/dhn)





