Green Policing Polda Riau: Wujudkan Riau Paru-paru Dunia, Hapus Julukan Penghasil Asap

Green Policing Polda Riau Wujudkan Riau Paru Paru Dunia Hapus Julukan Penghasil Asap
Green Policing Polda Riau Wujudkan Riau Paru Paru Dunia Hapus Julukan Penghasil Asap

Arya-Media.com – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberikan kuliah umum di Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru pada Jumat (6/2/2026). Dalam kesempatan itu, Irjen Herry menekankan pentingnya Green Policing untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mengubah citra Riau dari ‘penghasil asap’ menjadi ‘paru-paru dunia’.

Irjen Herry Heryawan mengawali pemaparannya dengan menyebut Provinsi Riau kaya akan sumber daya alam dan menjadi pusat konservasi flora dan fauna. Namun, Riau juga menghadapi tantangan lingkungan serius seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahunan, deforestasi, illegal logging, hingga illegal mining. "Segala daya upaya dilakukan hanya untuk memadamkan karhutla, semisal dengan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning, upaya kolaboratif semua dilakukan," ujar Irjen Herry di kampus Unilak.

Kapolda Herry menyoroti minimnya kesadaran kolektif masyarakat dalam mencegah masalah lingkungan. Oleh karena itu, Green Policing hadir untuk membangun kesadaran tersebut dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pelestarian lingkungan. Menurutnya, jika 20 persen masyarakat Riau (sekitar 2 juta orang) sadar dan menanam pohon, maka 26 juta pohon dapat ditanam dalam setahun. "Dengan 26 juta itu kita bisa menjadi paru-paru dunia, itu baru setahun apalagi kalau dilakukan terus-menerus," katanya.

Lulusan Akpol 1996 itu menjelaskan, Green Policing bukan sekadar menanam pohon. Ini adalah pendekatan ekologis yang mengubah paradigma peran polisi. Polisi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga kehidupan. "Green Policing adalah sebuah strategi yang menekankan keseimbangan antara keamanan, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan hidup," jelasnya.

Irjen Herry menambahkan, Green Policing merupakan filosofi hidup yang menyatukan keamanan manusia dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan falsafah Melayu ‘Tuah dan Marwah’. "Maka semangat Green Policing adalah semangat Melayu itu sendiri, Melindungi Tuah Menjaga Marwa," ujarnya.

Ia juga menjabarkan tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Selain pemelihara kamtibmas dan penegakan hukum, Polri juga bertugas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

Green Policing Polda Riau: Ubah Paradigma 'Penghasil Asap' Jadi Paru-paru Dunia

Berdasarkan survei Tumbuh Institute pada April 2025 terhadap 1.200 responden, sebanyak 65 persen berharap Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Herry Heryawan dapat menyelesaikan persoalan lingkungan. "Karena masalah utama di Riau ini hampir 85 persennya adalah masalah lingkungan," tuturnya.

Kapolda kemudian menyinggung degradasi hutan di Riau. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, hamparan hutan Riau menyusut dari 5,6 juta hektare pada 2016 menjadi 1,7 juta hektare pada 2023. "Ada dua hal (penyebabnya), yang pertama adalah karhutla, yang kedua adalah deforestasi," kata Irjen Herry.

Sebagai langkah nyata Green Policing, Polda Riau telah menanam 72.241 pohon sepanjang tahun 2025. Penanaman ini diproyeksikan memberikan manfaat ekologis melalui penyerapan emisi karbon. "Jika kita kalkulasikan dengan teknologi konservatif, jumlah pohon yang sudah kita tanam ini mampu menekan emisi sekitar 404-890 ton CO2 equivalent per tahun atau setara Rp 23-25 miliar," jelasnya. Ini menunjukkan bahwa penanaman pohon memiliki nilai ekologis dan ekonomis.

[Gambar: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memberikan bibit pohon kepada Rektor Unilak Prof Dr Junaidi. (dok. Polda Riau)]

Di sisi penegakan hukum, Polda Riau mengimplementasikan Green Policing dengan menindak pelaku kejahatan lingkungan. Dalam tujuh bulan, Polda Riau telah memusnahkan 972 dompeng (alat rakit penambangan emas tanpa izin/PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing). "Satu dompeng itu mengeluarkan uang Rp 70 juta. Satu dompeng minimal setiap hari dapat 20 gram, kalikan misalnya 1.000. Tidak bayar pajak, tidak bayar retribusi. Setiap hari dirusak, tetapi tidak tahu duitnya ke mana," paparnya.

Upaya penegakan hukum ini sejalan dengan kebijakan baru Pemprov Riau untuk menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tujuannya agar kegiatan penambangan rakyat dapat dilakukan secara legal, mematuhi aturan, dan memperhatikan analisis dampak lingkungan (Amdal). "Izinnya kita berikan secara formil, itu bisa kita pantau, bisa kita lihat bagaimana perkembangannya dan bagaimana kerusakan itu bisa kita lakukan restorasi kembali dan tertata," tutup Irjen Herry.