Gubernur Mualem Tetapkan Aceh Transisi dari Darurat ke Pemulihan Bencana

Gubernur Mualem Tetapkan Aceh Transisi Dari Darurat Ke Pemulihan Bencana
Gubernur Mualem Tetapkan Aceh Transisi Dari Darurat Ke Pemulihan Bencana

Arya-Media.com, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi menetapkan peralihan status penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh dari darurat ke pemulihan. Status ini berlaku selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026, dan diumumkan di Banda Aceh pada Kamis (29/1/2026) malam.

Penetapan ini disampaikan Mualem dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Aceh di Banda Aceh. Rapat tersebut turut dihadiri Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA secara virtual.

Menurut Mualem, putusan ini berdasarkan hasil kaji cepat oleh Tim BPBA. Hal ini juga merujuk pada Surat Mendagri Nomor 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh.

Dalam keputusannya, Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait. Mereka diminta segera menjalankan beberapa hal krusial selama masa transisi.

Prioritas utama mencakup keberlanjutan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan. Selain itu, jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan serta pengungsi di wilayah terdampak juga ditekankan.

Gubernur Mualem turut menekankan pentingnya kelancaran logistik. Ia meminta Jalan Tol Sibanceh (Sigli-Banda Aceh) seksi 1 ruas Padang Tiji-Seulimum tetap beroperasi fungsional untuk mendukung mobilitas alat berat dan armada pemulihan.

Pemberlakuan bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi pada setiap SPBU juga menjadi perhatian. Langkah ini bertujuan agar proses persiapan pelaksanaan rehab-rekon pascabencana berjalan baik di Aceh, didukung optimalisasi sumber daya dan pendanaan APBA.

Mualem juga ingin memastikan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) dapat rampung sesuai target. Target yang ditetapkan adalah awal Februari mendatang, agar bisa diserahkan secepatnya kepada BNPB.

Dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026. "Selanjutnya dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026," ujar Mualem.