Hendarto Didakwa Korupsi Kredit LPEI, Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun

Hendarto Didakwa Korupsi Kredit Lpei Rugikan Negara Rp 18 Triliun
Hendarto Didakwa Korupsi Kredit Lpei Rugikan Negara Rp 18 Triliun

Arya-Media.com, Jakarta – Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), Hendarto, didakwa korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Jaksa penuntut umum menyebut perbuatannya merugikan keuangan negara senilai Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000, atau setara Rp 1,8 triliun. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026).

Menurut jaksa, korupsi ini dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat LPEI. Mereka adalah Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.

"Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum," ujar jaksa.

Berdasarkan dakwaan, Hendarto merincikan beberapa perbuatan korupsi yang dilakukannya. Antara lain menggunakan fasilitas pembiayaan LPEI untuk membiayai usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi. Ia juga merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI.

Selain itu, terdakwa menggunakan fasilitas pembiayaan LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan. Hendarto juga menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna.

Jaksa menyebut Hendarto merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI. Kemudian, menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan. Terdakwa juga melakukan novasi dengan novator yang merupakan grup atau afiliasi dari peminjam lama.

Diketahui, Hendarto turut merekayasa laporan penilaian atau appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP). Ia juga menggunakan laporan keuangan yang dibuat Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk pengajuan perpanjangan fasilitas pembiayaan. Terakhir, fasilitas pembiayaan kredit LPEI digunakan tidak sesuai tujuan.

Korupsi ini, menurut jaksa, telah memperkaya sejumlah pihak. Hendarto sendiri diperkaya sejumlah Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS. Jika dikonversi dengan kurs Rp 16.754, jumlah tersebut setara Rp 835,6 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 1,8 triliun.

Selain Hendarto, Dwi Wahyudi disebut diperkaya Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara sekitar Rp 3,8 miliar). Sementara itu, Arif Setiawan diperkaya 50 ribu dolar AS (setara sekitar Rp 837,7 juta). Kukuh Wirawan juga menerima Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp 2 miliar).

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar)," ujar jaksa menegaskan. Jaksa mendakwa Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.