Istana Terima Surat Mundur Ketua OJK Mahendra Siregar, Sedang Diproses

Istana Terima Surat Mundur Ketua Ojk Mahendra Siregar Sedang Diproses
Istana Terima Surat Mundur Ketua Ojk Mahendra Siregar Sedang Diproses

Arya-Media.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mahendra dan tiga pejabat OJK lainnya telah diterima Istana dan kini sedang dalam proses. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026) malam.

Menurut Prasetyo Hadi, surat pengunduran diri Mahendra Siregar sudah diterima oleh pihak Istana. "Sudah, sudah diterima (surat pengunduran diri Mahendra)," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Wisma Danantara.

Diketahui, selain Mahendra, pada hari yang sama tiga pejabat OJK juga mundur dari jabatannya. Mereka adalah Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara. Inarno Djajadi mundur dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. Sementara itu, IB Aditya Jayaantara juga mundur dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Saat ditanya mengenai persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas pengunduran diri tersebut, Pras menyebut surat-surat tersebut masih dalam proses. "Sedang proses. Sesuai mekanisme, kan hasil dari rapat dewan komisioner tadi kan berkirim surat kepada Bapak Presiden," ujar Pras.

Prasetyo Hadi menambahkan, Istana akan segera memproses penetapan pengunduran diri tersebut. "Jadi kami akan segera memproses untuk apa penetapan pengunduran diri dari yang bersangkutan tiga orang," jelasnya.

Meski demikian, Pras memastikan tidak ada kekosongan jabatan dan fungsi di OJK. Hal ini lantaran OJK telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara.

"Nah baru setelah itu kita ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga," terang Pras.

Berdasarkan informasi, pengunduran diri keempat pejabat OJK itu telah disampaikan secara resmi. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Aturan tersebut telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).