Arya-Media.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pengusutan tuntas secara etik dan pidana terhadap Bripda MS, oknum Brimob yang menganiaya siswa AT hingga tewas di Tual, Maluku. Perintah ini disampaikan Kapolri pada Senin (23/2/2026) guna memastikan hukuman setimpal dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
Jenderal Sigit menyatakan kemarahannya atas peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan oknum Brimob itu jelas menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," kata Jenderal Sigit kepada wartawan.
Jenderal Sigit juga menyampaikan belasungkawa mendalam. Belasungkawa ini ditujukan kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat atas kejadian yang terjadi.
"Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri telah menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait insiden dugaan penganiayaan ini. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan dukacita mendalam atas meninggalnya korban AT.
Menurut Isir, institusi Polri sangat menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban. "Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut," kata Isir melalui keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Dia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Isir menekankan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan individu yang menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi Polri.
"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ucapnya.
Polri, kata Isir, memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut akan dilakukan secara transparan. Dia menjamin penindakan akan dilakukan baik secara pidana maupun etik.
"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tegas Isir.





