Kejagung Periksa 3 Kajari: Sampang, Magetan, Padang Lawas, Tunjuk Plh

Kejagung Periksa 3 Kajari Sampang Magetan Padang Lawas Tunjuk Plh
Kejagung Periksa 3 Kajari Sampang Magetan Padang Lawas Tunjuk Plh

Arya-Media.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tiga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sampang, Magetan, dan Padang Lawas pada Rabu (28/1/2025). Penunjukan ini dilakukan menyusul pemeriksaan internal terhadap Kajari definitif oleh Kejagung. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, para Kajari definitif masih berstatus terperiksa dan belum dicopot dari jabatan. Plh ditunjuk untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

"Penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan, juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

Tiga Plh yang ditunjuk adalah Koordinator Kejati Sumut Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kajari Padang Lawas. Sementara itu, Koordinator Kejati Jatim Farkhan Junaedi menjabat Plh Kajari Magetan, dan jaksa di Kejati Jatim Abdul Rasyid sebagai Plh Kajari Sampang.

Anang menerangkan, pemeriksaan oleh bidang Intelijen memiliki batas waktu 14 hari. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, prosesnya akan dilanjutkan oleh bidang pengawasan.

"Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Anang.

Menurutnya, mekanisme dari Tim Siri akan menyerahkan ke pengawasan jika ada indikasi. Namun, saat ini masih dalam tahap klarifikasi dengan asas praduga tak bersalah. Anang menambahkan, klarifikasi terhadap ketiga Kajari yang diamankan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya indikasi pelanggaran etik.