Kejagung Sita Puluhan Tanah dan Pabrik Sawit di Medan-Riau Terkait Korupsi POME

Kejagung Sita Puluhan Tanah Dan Pabrik Sawit Di Medan Riau Terkait Korupsi Pome
Kejagung Sita Puluhan Tanah Dan Pabrik Sawit Di Medan Riau Terkait Korupsi Pome

Arya-Media.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa tanah dan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) di Medan dan Riau. Penyitaan ini dilakukan setelah penggeledahan di puluhan lokasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit (POME) tahun 2022. Aset tersebut diduga milik para tersangka pihak swasta dalam perkara ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menyatakan penggeledahan tersebut telah berlangsung "hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih" di puluhan tempat di Riau dan Medan. Penggeledahan dilakukan pada Senin (2/3/2026) dengan sasaran meliputi kantor, rumah, hingga pabrik kebun sawit. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa aset.

"Di antaranya adalah tanah, ada beberapa bidang tanah, dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit, pengolahan kelapa sawit itu sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain ya," jelas Syarief. Selain penyitaan, penyidik juga turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi penggeledahan.

Menurut Syarief, pemeriksaan saksi dilakukan langsung di lokasi untuk mempercepat proses dan mencegah hilangnya barang bukti. "Saksi tidak kita tarik ke sini tapi kita periksa di sana. Karena kita langsung geledah di tempat dan kita butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang, sehingga semua juga diperiksa di lokasi sampai saat ini ya," lanjutnya.

Diketahui, Kejagung sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan kediaman para tersangka yang berlokasi di Riau dan Medan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, handphone, komputer, dan enam unit mobil.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) pada 2022. Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus perkara ini adalah penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2). Hal ini terjadi karena penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan dan memuat spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat.

Syarief menambahkan, modus lainnya meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Hingga saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan resmi terkait angka kerugian tersebut.

Berikut daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

  1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
  2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
  5. ERW selaku Direktur PT BMM.
  6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND selaku Direktur PT TAJ.
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN selaku Direktur PT CKK.
  11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.