Arya-Media.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa tanah, pabrik kelapa sawit (PKS), alat berat, dan mobil di sekitar 20 lokasi di Medan dan Riau. Penyitaan ini dilakukan dalam penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari sepekan terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit (POME) tahun 2022. Aset-aset tersebut diduga milik para tersangka dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman menjelaskan, penggeledahan ini mencakup puluhan tempat. Sasarannya meliputi kantor, rumah, dan pabrik kebun sawit. "Hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih, kami melakukan penggeledahan ya di ada puluhan tempat di Riau dan di Medan. Sasarannya adalah ada kantor, ada rumah, ada juga pabrik, pabrik kebun sawit," ujar Syarief kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Menurut Syarief, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga aset para tersangka swasta yang telah diamankan. Di antaranya adalah beberapa bidang tanah dan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) yang sedang dalam proses penyitaan. Alat berat dan mobil juga turut disita.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi langsung di lokasi penggeledahan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses dan mencegah hilangnya barang bukti. "Saksi tidak kita tarik ke sini tapi kita periksa di sana. Karena kita langsung geledah di tempat dan kita butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang, sehingga semua juga diperiksa di lokasi sampai saat ini ya," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah kantor dan kediaman para tersangka yang berlokasi di Riau dan Medan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, handphone, komputer, hingga enam unit mobil.
Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) tahun 2022. Tiga tersangka di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta.
Modus perkara ini, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, adalah adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2).
Ia menambahkan, hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan. Peta tersebut memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat.
Syarief juga menjelaskan, modus lainnya adalah meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Hingga saat ini, Kejagung masih terus melakukan penghitungan.
Berikut ini daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
- ERW selaku Direktur PT BMM.
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND selaku Direktur PT TAJ.
- TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN selaku Direktur PT CKK.
- YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.





