Arya-Media.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan intervensi terhadap keluarga tersangka dan saksi dalam kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Dugaan ini muncul usai pemeriksaan dua saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemeriksaan saksi pada Kamis (12/2) mendalami dugaan intervensi tersebut. Saksi yang diperiksa adalah pihak swasta Niko Prima Setiawan dan karyawan swasta Indah Sari.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, KPK masih akan terus mendalami motif serta kaitan dari dugaan intervensi tersebut. Pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan suap untuk melapor.
"Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, bisa melalui kontak center ya di 198 ataupun melalui pengaduan masyarakat di pengaduan @kpk.go.id," imbuhnya.
Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dan dibutuhkan penyidik. Hal ini untuk mengungkap peran pihak lain dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan jabatan perangkat desa di wilayah Pati.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Sudewo langsung ditahan bersama tiga tersangka lain.
Tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta per calon.
Total uang yang disita KPK terkait kasus ini mencapai Rp 2,6 miliar. Pendalaman kasus terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.





