Arya-Media.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Rejang Lebong, termasuk kantor dan rumah Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari serta Kepala Dinas (Kadis) PUPR, pada 13-15 Maret. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai Rp 1 miliar yang ditemukan di rumah Kadis PUPR. Penyitaan ini terkait kasus korupsi yang sedang diusut, dengan lima tersangka telah ditetapkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan penyidik selama tiga hari, mulai dari Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3). Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah Bupati, kantor dan rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait.
"Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi. Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait," ungkap Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Budi menambahkan, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik selama penggeledahan. Selain itu, uang tunai senilai Rp 1 miliar ditemukan dan disita dari rumah Kadis PUPR. "Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar," jelas Budi.
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.
Tiga tersangka lainnya adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini bermula saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan, proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.
Menurut Asep, Fikri kemudian mengadakan pertemuan dengan Harry selaku Kadis PUPRPKP dan orang kepercayaan Fikri bernama B Daditama. Pertemuan di rumah dinas Bupati itu diduga membahas pengaturan lelang proyek hingga fee yang akan diperoleh. "Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan," tutur Asep dalam konferensi pers Rabu (11/3).
Asep juga menyebut Fikri diduga menuliskan kode huruf tertentu, inisial rekanan, pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik. Lembaran tersebut kemudian dikirim melalui chat WhatsApp (WA) ke B Daditama. Adanya dugaan niat jahat atau mens rea antara Fikri, Harry, dan ketiga kontraktor rekanan.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," kata Asep. Suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.
Berdasarkan rincian KPK, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala (CV MU) menyerahkan Rp 330 juta (3,4% dari nilai proyek Rp 9,8 miliar) melalui Hary Eko Purnomo. Proyek tersebut berupa pembangunan jalur pedestrian, drainase, serta sports center.
Sementara itu, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman (PT SMS) menyerahkan Rp 400 juta (13,3% dari nilai proyek Rp 3 miliar) melalui SAG selaku ASN di Dinas PUPRPKP. Proyek yang dimaksud adalah pekerjaan jalan. Di hari yang sama, Youki Yusdiantoro (CV AA) menyerahkan Rp 250 juta (2,3% dari nilai proyek Rp 11 miliar) melalui REN selaku ASN di Dinas PUPRPKP untuk penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola.
Asep mengatakan, dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Penerimaan ini diduga melalui Harry dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan. "Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," ujarnya.





