Arya-Media.com, Jakarta – Perkara gugatan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Koordinator Tim Kuasa Hukum eks Menag Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan penetapan status tersangka kliennya dalam kasus korupsi kuota haji 2024 cacat formil. Mellisa merinci lima argumentasi yang menjadi dasar permohonan praperadilan tersebut, salah satunya soal audit kerugian negara.
Menurut Mellisa, penetapan tersangka Yaqut dilakukan tanpa didahului audit kerugian negara. Ia menjelaskan, KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Sementara itu, laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru diterbitkan pada 24 Februari 2026.
"Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya dasar perhitungan kerugian negara yang sah," kata Mellisa dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Mellisa juga menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK, bukan oleh penyidik. Pihaknya mempertanyakan legalitas dalam proses ini. "Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK tidak berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum," ujarnya.
Argumentasi ketiga, hingga kini Yaqut belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, melainkan hanya surat pemberitahuan. Mellisa menyebut praktik ini tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Selain itu, hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Argumen keempat, Mellisa menilai KPK tidak konsisten dalam penggunaan dasar hukum proses penyidikan. Untuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), KPK menggunakan dasar hukum yang berbeda, yaitu mengacu pada KUHAP lama sekaligus KUHAP baru. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kelima, dasar penetapan tersangka disebut menggunakan notula ekspose," kata Mellisa. Ia menegaskan, notula ekspose bukan merupakan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Notula tersebut juga tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dijadikan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka.
Mellisa berharap majelis hakim dapat menilai perkara gugatan praperadilan ini secara objektif dan independen. "Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan agar proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum yang benar," imbuhnya.
Pernyataan KPK
Sementara itu, KPK mengatakan dalil permohonan Yaqut terkait penetapan tersangka di kasus kuota haji bukan ruang lingkup hakim praperadilan. KPK menyatakan dalil permohonan Yaqut error in objecto.
"Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan," ujar Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menjelaskan, ketentuan ruang lingkup hakim praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 tanggal 28 April 2015, dan Perma nomor 4 tahun 2016. Menurut KPK, penghitungan kerugian keuangan negara juga bukan ruang lingkup praperadilan.
"Bahwa surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup praperadilan," tambah Tim Biro Hukum KPK.
KPK juga menyatakan hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi atau materi pokok perkara tindak pidana korupsi. Terlebih, pemeriksaan pada persidangan praperadilan dilakukan oleh hakim tunggal dengan batasan waktu 7 hari sejak sidang dibuka. Oleh karena itu, KPK mengatakan permohonan praperadilan Yaqut seharusnya ditolak.
"Dengan demikian dalil-dalil Pemohon yang telah mencampurkan substansi perkara pada kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan ranah kewenangan praperadilan menjadikan dalil-dalil permohonan menjadi tidak jelas atau kabur atau obscuur libel," pungkasnya.





