Arya-Media.com, Komisi Yudisial (KY) akan memproses etik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2) terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.
Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman dan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran kode etik ini. Abhan menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026). KY juga akan berkoordinasi dengan KPK dalam pemeriksaan kedua hakim PN Depok tersebut serta dengan MA terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
Abhan menjelaskan, jika rekomendasi dari KY berupa sanksi berat, seperti pemberhentian dengan tidak hormat, maka KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Majelis tersebut nantinya yang akan memberikan putusan terhadap yang bersangkutan.
Diketahui, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan terjaring OTT KPK pada Kamis (5/2). KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.
Berdasarkan informasi, Eka dan Bambang meminta fee sebesar Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta. Berbekal suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Resume ini menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Selain Eka dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.





