KY Rekomendasikan Pecat 3 Hakim, Tersandung Etik Berat dan Transaksional

Ky Rekomendasikan Pecat 3 Hakim Tersandung Etik Berat Dan Transaksional
Ky Rekomendasikan Pecat 3 Hakim Tersandung Etik Berat Dan Transaksional

Arya-Media.com, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan tiga orang hakim ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (28/1/2026). Para hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH), dengan rincian dua kasus transaksional dan satu pelanggaran etik berat terkait wanita.

Anggota KY Setyawan Hartono menyatakan rekomendasi ini dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta. Menurutnya, selama sebulan masa tugas, KY telah menggelar empat kali sidang pleno terkait penanganan pengaduan. Hasilnya, tiga hakim terbukti melanggar KEEPH dan direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Setyawan kemudian membeberkan rincian pelanggaran yang dilakukan para hakim. Diketahui, dua hakim terseret kasus transaksional, sementara satu hakim lainnya terjerat pelanggaran etik berat. "Ya satunya itu etik berat lah, ada kaitannya dengan wanita," jelas Setyawan.

Meski demikian, Setyawan masih enggan merinci identitas ketiga hakim yang dimaksud. Ia beralasan rekomendasi tersebut masih bersifat rahasia. "Itu kan sifatnya masih rahasia ya rekomendasi itu. Jadi nanti diikuti saja kalau ada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) nanti kan ketahuan ya," imbuhnya.

Berdasarkan bocoran dari Setyawan, para hakim bertugas di sejumlah wilayah. Dua hakim bertugas di Sumatera, sementara satu hakim lainnya bertugas di Jawa.