Arya-Media.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melayangkan kekecewaan mendalam atas tindakan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. MA menegaskan tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk tidak sejahtera, mengingat negara sudah memberikan perhatian lebih dari cukup. Pernyataan ini disampaikan Jubir MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Jubir MA Yanto menegaskan, "Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera." Menurutnya, negara saat ini telah memberikan perhatian lebih dari cukup terhadap kesejahteraan hakim. Ia menekankan, "Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup untuk itu integritas hakim akan selalu kita jaga."
Yanto melanjutkan, tindakan menyeleweng menunjukkan hakim tidak bersyukur atas perhatian negara. Sifat serakah, ujarnya, semestinya tidak boleh ada dalam diri hakim. "Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekhufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung," tambahnya.
Diketahui, Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya terjaring OTT terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Setelah resmi menjadi tersangka dan ditahan, keduanya diberhentikan sementara oleh Ketua MA.
Yanto menjelaskan, Ketua MA akan mengajukan usul pemberhentian sementara Wayan dan Bambang kepada Presiden RI. Ia menegaskan, jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, keduanya akan diberhentikan secara tidak hormat. "Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung," jelas Yanto.
Tindakan serupa juga berlaku bagi jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang turut terjaring OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan oleh Sekretaris MA sebagai pembina kepegawaian. "Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini sekretaris Mahkamah Agung," pungkas Yanto.
Selain Wayan, Bambang, dan Yohansyah, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD. Diduga, Wayan dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara, yang kemudian disanggupi PT KD sebesar Rp 850 juta.





