Marcella Santoso Akui Sewa Buzzer Rp 597,5 Juta Bela Harvey Moeis di Medsos

Marcella Santoso Akui Sewa Buzzer Rp 5975 Juta Bela Harvey Moeis Di Medsos
Marcella Santoso Akui Sewa Buzzer Rp 5975 Juta Bela Harvey Moeis Di Medsos

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso, mengaku menyewa jasa buzzer senilai Rp 597,5 juta selama satu bulan. Jasa buzzer ini digunakan untuk melawan narasi negatif terhadap terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. Pengakuan Marcella terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Marcella dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan tiga perkara dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki. Diketahui, Marcella menyewa jasa buzzer dari terdakwa Adhiya Muzzaki.

Berdasarkan BAP poin 47 yang dibacakan jaksa, Marcella berupaya mencari pihak yang bisa mengelola media sosial. Tujuannya adalah memberikan perimbangan narasi terhadap berita yang menyudutkan kliennya, Harvey Moeis, dalam perkara tata niaga timah. Upaya ini dilakukan Marcella sekitar tahun 2024 dengan menghubungi teman-temannya.

Sekitar tahun 2024, menjelang putusan perkara timah tingkat pertama, Adhiya menghubungi Marcella melalui WhatsApp (WA). Adhiya mengaku dapat mengakomodir permintaan Marcella untuk menangani pemberitaan negatif yang menyudutkan Harvey. Tindak lanjut komunikasi itu, Marcella menemui Adhiya di Restoran Urban Forest Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pada pertemuan tersebut, Marcella menyampaikan bahwa ia membutuhkan orang-orang yang dapat membalas komentar negatif di media sosial atau yang biasa dikenal dengan buzzer. Menurut BAP, saat itu Harvey Moeis sudah sangat tertekan atas komentar negatif masyarakat pengguna media sosial terkait postingan perkara timah.

Adhiya menyanggupi dan menawarkan beberapa opsi sebagai kontra posting negatif. Tawaran itu termasuk social media operation dengan penggunaan buzzer, key opinion leader, dan tokoh yang akan memberikan pendapat menguntungkan. Ada juga opsi kontra intelijen operasi seperti cetak spanduk dan social movement berupa demonstrasi.

Setelah beberapa kali pertemuan, Marcella akhirnya setuju menggunakan jasa Adhiya untuk "memberikan pendapat yang menguntungkan" dengan harga disepakati Rp 597.500.000 untuk satu bulan.

Marcella membenarkan kronologi pertemuan dengan Adhiya dalam BAP tersebut. Namun, ia mengoreksi penggunaan istilah. "Pertama bahasa buzzer bukan bahasa saya, kontra intelijen juga bukan bahasa saya, tapi kurang lebih begitu Pak kronologis ketemunya sama Adhiya kurang lebih begitu," jawab Marcella.

Jaksa juga membacakan BAP Marcella poin 48, yang menerangkan bahwa tujuan penggunaan jasa Adhiya adalah melawan komentar dan pemberitaan negatif terhadap Harvey Moeis di platform Instagram, TikTok, dan Twitter. Materi konten yang akan diposting Adhiya harus melewati persetujuan Marcella terlebih dahulu.

Adhiya beberapa kali mengirimkan video-video berisi konten sesuai pesanan Marcella untuk dimintai persetujuan sebelum diposting. Marcella menjelaskan bahwa ia tidak selalu membuka atau memberikan persetujuan, namun ada juga yang ia koreksi dan setujui.

Marcella menambahkan, Adhiya akan memposting video yang disetujui, dan ada juga yang tidak diposting karena tidak ditanggapi olehnya. Segala tindakan Adhiya dilaporkan secara tertulis setiap dua minggu ke kantor Marcella di Equity Tower. Marcella mengingat Adhiya hanya mengirimkan laporan sekitar dua kali dan mengaku sudah tidak lagi menggunakan jasa Adhiya sejak Maret 2025.

Sebagai informasi, Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa menyatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan perkara tersebut. Tiga perkara itu adalah korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, dan korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebut Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan untuk membentuk opini bahwa penanganan perkara dilakukan dengan tidak benar.

(mib/maa)