Arya-Media.com, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan siap mengikuti arahan tersebut, khususnya untuk zona 4A, setelah insiden longsor sampah menewaskan empat orang.
Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Selasa (10/3/2026), mengonfirmasi bahwa Pemprov DKI telah menjalankan arahan pemerintah pusat. "Untuk zona 4, apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah kami jalankan," kata Pramono. Ia menjelaskan praktik open dumping di zona 4A telah dihentikan.
Sementara itu, zona 2 dan 3 masih akan dioperasikan untuk menampung sampah dari Jakarta. "Untuk zona 2 dan 3 kita akan tetap operasikan, tapi memang apa yang menjadi arahan Pak Menteri di zona 4A kita tidak open dumping di situ," ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) di kawasan Bantargebang. Proyek tersebut diperkirakan membutuhkan lahan sekitar 8 hingga 10 hektare. "Bantargebang salah satunya akan kita putuskan untuk PLTS, pembangkit listrik tenaga sampah yang beroperasi di sana, dan untuk itu diperlukan lahan kurang lebih 8 sampai dengan 10 hektare," jelas Pramono.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menyebut, insiden longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi alarm keras. Ia meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan pengelolaan sampah metode open dumping. "Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan," kata Hanif, dilansir Antara, pada Senin (9/3).
Menurutnya, TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan. Hanif mengatakan longsor sampah pada Minggu (8/3) yang menyebabkan empat orang meninggal dunia itu merupakan bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta. Peristiwa tersebut, lanjutnya, tidak boleh lagi ditoleransi.





