Menteri PPPA Berduka Atas Kasus Bunuh Diri Siswa SD di NTT, Minta Perlindungan Dikuatkan

Menteri Pppa Berduka Atas Kasus Bunuh Diri Siswa Sd Di Ntt Minta Perlindungan Dikuatkan
Menteri Pppa Berduka Atas Kasus Bunuh Diri Siswa Sd Di Ntt Minta Perlindungan Dikuatkan

Arya-Media.com, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka cita mendalam atas kasus bunuh diri seorang pelajar kelas IV SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa tragis ini, menurut Arifah pada Kamis (5/2/2026), menjadi pengingat pentingnya penguatan program perlindungan anak yang konsisten di berbagai tingkatan.

Informasi terkait bunuh diri dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Arifah Fauzi menegaskan bahwa implementasi program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) harus berjalan konsisten hingga tingkat keluarga dan komunitas. Ia menekankan KLA tidak boleh hanya sebatas regulasi, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi anak-anak.

"Negara tidak boleh absen dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, pendidikan, dan ruang aman untuk tumbuh dan berkembang," ujar Arifah. Ia menambahkan, pemerintah pusat dan daerah wajib memastikan kebijakan KLA benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak.

Menteri PPPA juga mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya negara, tetapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat.

"Setiap anak adalah amanah. Kita harus hadir bersama menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak," tegasnya.

Lebih lanjut, Arifah meminta peristiwa ini dilihat dalam konteks yang lebih luas, menyoroti kerentanan anak laki-laki yang sering luput dari perhatian. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kemen PPPA, tercatat lebih dari 6.000 anak laki-laki menjadi korban kekerasan sepanjang tahun 2025. Kekerasan tersebut meliputi fisik, psikis, maupun seksual.

"Anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sering kali tidak terlihat karena konstruksi sosial yang membatasi mereka untuk mengekspresikan emosi dan meminta bantuan," jelas Arifah. Ia menambahkan, banyak anak laki-laki memilih diam karena stigma dan rasa takut.

Kondisi ini, menurut Arifah, menegaskan pentingnya perlindungan anak yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan korban tanpa membedakan jenis kelamin. "Anak laki-laki berhak merasa aman untuk berbicara dan meminta bantuan. Tidak ada anak yang seharusnya merasa sendirian dalam menghadapi kesulitan," pungkasnya.