MK Tolak Gugatan BPKN Minta Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Mk Tolak Gugatan Bpkn Minta Masa Jabatan Jadi 5 Tahun
Mk Tolak Gugatan Bpkn Minta Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Arya-Media.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang meminta masa jabatan BPKN menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026), dengan menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa permohonan provisi para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Arsul Sani, dalil pemohon yang menyebut terjadi diskriminasi terhadap BPKN karena masa jabatan anggotanya tidak sama dengan lembaga negara lain seperti KPK, Komnas HAM, atau OJK, tidak dapat diterima. Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya, termasuk 024/PUU/3/2005 dan 97/PUU/14/2016, telah memberikan batasan mengenai definisi diskriminasi.

Diskriminasi ditegaskan terjadi jika ada pembatasan, pelecehan, atau pengucilan berdasarkan pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik. Atau, jika terdapat perlakuan berbeda tanpa alasan yang masuk akal.

Arsul Sani menambahkan, penentuan masa jabatan sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang sesuai kebutuhan masing-masing lembaga. Dengan demikian, tidak ada persoalan konstitusionalitas norma karena perbedaan masa jabatan anggota BPKN dengan lembaga negara lainnya. Perbedaan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang bersifat diskriminatif.

Mahkamah juga konsisten dengan pendiriannya bahwa hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan. Kecuali ada alasan fundamental yang dapat menjadi argumentasi konstitusional seperti berkenaan dengan masa jabatan KPK.

Terkait dalil pemohon soal hak yang tidak memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan karena masa jabatan tidak lima tahun, MK menyatakan hal itu tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat 3 UU 8/1999. Perbedaan masa jabatan keanggotaan tidak menghalangi setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Sebelumnya, sejumlah anggota BPKN menggugat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 35 ayat 3. Mereka meminta masa jabatan BPKN diubah menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/12/2025). Perkara bernomor 234/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar Nurhasan, dan kawan-kawan.

Para pemohon menilai Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen yang menetapkan masa jabatan tiga tahun telah menciptakan diskriminasi struktural dalam kelembagaan negara. Mereka membandingkan dengan KPK, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komnas HAM, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang masa jabatannya lima tahun.

Menurut pemohon, BPKN yang dibentuk berdasarkan UU 8/1999 dengan masa jabatan tiga tahun berada dalam posisi yang didiskriminasi tanpa dasar pembenaran yang jelas. Masa jabatan tiga tahun dinilai tidak memenuhi prinsip teoretis karena tidak memberikan waktu cukup untuk implementasi program yang komprehensif.