Arya-Media.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan batas kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Rudianto menyatakan MKMK hanya bertugas menjaga etik hakim yang sedang menjabat, bukan menghakimi perbuatan seseorang sebelum menjadi hakim MK, Minggu (15/2/2026).
Rudianto menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK, Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan.
"Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan," kata Rudianto kepada wartawan. Kompetensi absolut MKMK, lanjutnya, adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat. Bukan membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi hakim Konstitusi.
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem ini mengingatkan, apabila MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, tindakan tersebut justru berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri. "MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, Kepatuhan, dan Ketertiban Berkonstitusi UUD NRI 1945 dan Jiwa Konstitusi sebagai Corong utama Penjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudianto menegaskan MKMK sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK. Khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut. "Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat," tambah Rudianto.
Ia menekankan, MKMK dibentuk sebagai institusi yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.
Sebelumnya, MKMK memastikan bahwa Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani MK. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK sudah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten.
Senada, Ketua MK Suhartoyo juga yakin Adies Kadir akan memosisikan diri sebagai hakim MK seutuhnya karena sudah keluar dari Partai Golkar. Dia mengungkit prinsip hakim MK, yakni independen dan tak terafiliasi. "Tapi seharusnya dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partisipan itu, seharusnya sudah bagaimana memosisikan sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya kan," kata Suhartoyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2).
"Harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan," lanjut Suhartoyo.





