OTT KPK Depok: Ketua-Wakil Ketua PN Tersangka Suap Sengketa Lahan Rp 850 Juta

Ott Kpk Depok Ketua Wakil Ketua Pn Tersangka Suap Sengketa Lahan Rp 850 Juta
Ott Kpk Depok Ketua Wakil Ketua Pn Tersangka Suap Sengketa Lahan Rp 850 Juta

Arya-Media.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada Kamis (5/2). Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 850 juta terkait pengurusan sengketa lahan di Depok. KPK turut menyita uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dalam OTT yang dirangkum pada Sabtu (7/2/2026) ini.


KPK Amankan 7 Orang, 5 Jadi Tersangka
OTT ini berawal dari dugaan suap terkait sengketa lahan yang melibatkan sebuah badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD), dengan masyarakat di Depok. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, "Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset ya, salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok."

Dalam operasi pada Kamis (5/2) malam, KPK mengamankan total tujuh orang di Depok, Jawa Barat. Tiga orang berasal dari PN Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, sementara empat lainnya dari pihak PT Karabha Digdaya (KD), salah satunya direktur utama. Pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif saat itu.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Para tersangka yang ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari (6 hingga 25 Februari 2025) adalah:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok
  2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD

Barang Bukti Suap Rp 850 Juta
Tim KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 850 juta dari tangan Yohansyah Maruanaya, yang terbungkus dalam tas ransel berwarna hitam. Selain uang, barang bukti elektronik juga turut diamankan.

Menurut Asep Guntur Rahayu, cara penyimpanan uang hasil kejahatan ini menunjukkan tren yang berbeda. "Jadi ini, ada tren berbeda ya, beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung uangnya, kemarin ditaruh di kardus, yang ini di dalam tas ransel," imbuhnya.

Permintaan Fee Rp 1 Miliar untuk Percepatan Eksekusi Lahan
Kasus ini bermula ketika PN Depok pada Januari 2025 mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok.

Namun, permintaan tersebut belum dikabulkan hingga Februari 2025. Di sisi lain, pihak warga yang bersengketa dengan PT KD juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada bulan yang sama.

Atas kondisi tersebut, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai ‘satu pintu’. Yohansyah bertugas menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.

I Wayan Eka Mariarta lantas memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD, melalui Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD. Permintaan fee ini bertujuan untuk mempercepat penanganan eksekusi.

Pihak PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar tersebut. Setelah negosiasi, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar
Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi lain yang diterima Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut data PPATK menunjukkan Bambang diduga menerima penerimaan senilai Rp 2,5 miliar.

Gratifikasi tersebut bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing dari PT DMV selama periode 2025-2026. Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Bambang juga menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Resume ini menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

OTT Diwarnai Aksi Kejar-kejaran
Kronologi operasi tangkap tangan KPK ini diwarnai aksi kejar-kejaran dengan mobil tersangka. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, awalnya penyerahan uang diduga akan dilakukan pada Kamis (5/2) pagi, namun pergerakan baru dimulai pada siang hari.

Sekitar pukul 13.39 WIB, tim KPK memantau staf keuangan PT KD berinisial ALF mengambil uang senilai Rp 850 juta. Jumlah ini sesuai kesepakatan setelah negosiasi dari permintaan awal Rp 1 miliar.

Tim KPK terus memantau pergerakan pihak-pihak yang terlibat. Dua mobil dari pihak PT KD terpantau keluar dari PN Depok, dan ketiga mobil tersebut berada di lokasi yang sama, yaitu Emerald Golf Tapos.

Penyerahan uang dari PT KD kepada pihak PN Depok terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Tim KPK sempat kehilangan mobil yang dikendarai Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, namun berhasil diamankan setelah beberapa menit pengejaran.

Pada akhirnya, tim KPK berhasil mengamankan para pihak yang terlibat serta barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta. "Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan," ucap Budi.

Komisi Yudisial Sesalkan OTT Hakim PN Depok
Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinannya atas OTT yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyoroti perbuatan korupsi ini terjadi di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim.

"Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini," kata Abhan. KY akan segera melakukan pemeriksaan etik dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk pemberian sanksi kepada kedua hakim tersebut.