Pemkot Depok Razia Parkir Liar Margonda: 18 Motor Dikempesi, 2 Mobil Digembok

Pemkot Depok Razia Parkir Liar Margonda 18 Motor Dikempesi 2 Mobil Digembok
Pemkot Depok Razia Parkir Liar Margonda 18 Motor Dikempesi 2 Mobil Digembok

Arya-Media.com, Depok – Tim Manusia Unggul, Aman, Sehat, Resik, dan Indah (Maung Asri) Pemkot Depok menertibkan parkir liar di trotoar Jalan Margonda Raya, Depok. Penindakan pada Jumat (6/3) ini menyebabkan 18 motor dikempesi dan 2 mobil digembok.

Menurut Ketua Tim Maung Tri Sakti Anggoro, penindakan tersebut juga menyasar dua kendaraan roda dua yang diimbau karena melawan arah. Ia merinci, dari total penindakan, 18 kendaraan dikempesi dan dua kendaraan digembok.

Dua kendaraan yang digembok itu terdiri dari satu mobil pribadi dan satu angkutan umum. Anggoro menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan pada Senin (9/3/2029).

Diketahui, penindakan parkir liar di trotoar Margonda Raya itu dilakukan pada Jumat (6/3). Tim Maung Asri tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara.

"(Kita) Edukasi langsung di lokasi kepada pengendara roda dua dan roda empat. Penertiban kendaraan yang parkir di trotoar. Pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat," ujar Anggoro.

Sakti menambahkan, parkir liar di trotoar Margonda telah menimbulkan keresahan di kalangan warga. Ia berharap penindakan ini dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya untuk pejalan kaki.

Ia menegaskan, "Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ketertiban lalu lintas dan penggunaan ruang publik. Mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas di kawasan perkotaan."