Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah Disetop, Polisi: Tak Ada Pidana

Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah Disetop Polisi Tak Ada Pidana
Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah Disetop Polisi Tak Ada Pidana

Arya-Media.com, penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan telah rampung dan resmi dihentikan. Polisi memastikan tidak ditemukan adanya unsur pidana atau perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Jumpa pers digelar Jumat (30/1/2026) di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjelaskan hasil penyelidikan.

Polisi telah memaparkan rangkaian peristiwa yang dilakukan Lula sebelum ditemukan meninggal, didukung bukti rekaman CCTV. Dari runutan tersebut, disimpulkan tidak ada unsur pidana atau perbuatan melawan hukum. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan Lula Lahfah meninggal karena kehabisan napas.

"Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan," ujar AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers. Ia menegaskan, "Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum."

AKBP Iskandarsyah lebih lanjut menyatakan bahwa tidak ditemukan kekerasan dan upaya melawan hukum dalam kasus ini. Oleh karena itu, tidak ada unsur pidana yang mendasari kematian selebgram tersebut.

"Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL," kata AKBP Iskandarsyah. Ia menambahkan, pihaknya tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah Lula.

Polisi sebelumnya telah memeriksa bukti-bukti dan meminta keterangan saksi. Namun, penyidik tidak melakukan autopsi jenazah atas permintaan keluarga Lula Lahfah.

"Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat," sebut Iskandarsyah. Ia kembali menegaskan, "Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum."

Keputusan keluarga menolak autopsi ini membuat penyebab kematian Lula Lahfah tidak dapat disimpulkan secara pasti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan hal tersebut dalam jumpa pers.

"Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi," kata Kombes Budi. Budi menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan Lula meninggal akibat menghirup dinitrogen oksida (N2O) atau gas tertawa.

Menurutnya, penyebab kematian Lula Lahfah tidak diketahui secara spesifik karena tidak ada autopsi. "Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan," jelas Budi.

Dengan demikian, polisi menghentikan pengusutan kasus kematian Lula Lahfah. Ini dikarenakan tidak adanya tanda-tanda penganiayaan ataupun unsur pelanggaran pidana lain.

"Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum," ucap Budi.