Arya-Media.com, seorang pria berusia 23 tahun ditangkap polisi di Makassar setelah menyekap dan mencabuli siswi SMP berusia 15 tahun asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, selama dua pekan. Pelaku yang dikenal korban dari grup WhatsApp itu ditangkap pada Rabu (25/2) setelah membawa kabur korban dari sekolahnya sejak Rabu (11/2/2026).
Wadantim Resmob Polda Sulsel, Aipda Wawan Ganam, menjelaskan bahwa pelaku dan korban memiliki perbedaan usia yang signifikan. "Yang kami amankan ini terkait kasus membawa lari anak di bawah umur. Pelaku berusia 23 tahun sedangkan korban berusia 15 tahun," ujar Wawan kepada wartawan pada Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan informasi, pelaku dan korban awalnya saling mengenal melalui grup WhatsApp. Pelaku kemudian melakukan tipu daya untuk menjemput korban dari sekolahnya di Kabupaten Bantaeng.
Diketahui, pelaku menjemput korban dengan mengaku sebagai sepupu. Ia sempat beralasan hendak pergi ke Sinjai. Namun, korban justru dibawa ke wilayah Makassar.
Selama berada di Makassar, korban dibawa ke tempat kos pelaku. Korban disekap di sana selama dua pekan. Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku mengalami dugaan pencabulan.
"Setelah kami lakukan interogasi, korban mengakui bahwa saja terjadi kekerasan seksual," pungkas Wawan. Polisi menangkap pelaku di kamar kosnya yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.





