Propam Sanksi Penyidik Polsek Cilandak Buntut BAP Narkoba di Kasus Penganiayaan

Propam Sanksi Penyidik Polsek Cilandak Buntut Bap Narkoba Di Kasus Penganiayaan
Propam Sanksi Penyidik Polsek Cilandak Buntut Bap Narkoba Di Kasus Penganiayaan

Arya-Media.com, Propam Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada penyidik Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Sanksi ini diberikan menyusul viralnya video BAP kasus penganiayaan yang memuat keterangan ‘narkoba’ karena kelalaian penggunaan kertas bekas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan informasi ini pada Selasa (3/2/2026).

Menurut Kombes Budi Hermanto, Bid Propam telah memeriksa penyidik dan Kanit terkait kejadian tersebut. "Ini karena kelalaian menggunakan kertas-kertas dan memberikan tindakan hukuman disiplin," ujarnya. Tindakan tegas ini selaras dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Kapolda juga mengimbau seluruh jajaran, mulai dari direktur penyidikan, Kasat Reskrim, hingga Kapolsek. Mereka diminta untuk mengingatkan kembali agar tidak menggunakan kertas sisa. "Kertas sisa seharusnya di-disposal," tegas Budi.

Sementara itu, pihak kepolisian juga mendalami pengunggah video yang beredar. Diketahui, pria berinisial IP yang diperiksa penyidik merekam dan mengirimkan video tersebut. IP diundang untuk klarifikasi di Sipropam Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kelalaian penyidik dan unggahan video.

Dalam insiden tersebut, penyidik menggunakan kertas bekas untuk menuangkan perkara penganiayaan. Namun, kertas bekas itu ternyata berisi BAP kasus narkoba dari perkara lain.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada rekayasa penambahan keterangan ‘narkoba’ dalam BAP kasus pengeroyokan tersebut. Budi menjelaskan, penyidik awalnya menyampaikan kepada IP bahwa BAP akan ditulis di kertas bekas untuk koreksi. "Apabila sudah ada koreksi, ini bisa dicoret, nanti akan kami tuangkan ke kertas yang sudah dipersiapkan," kata Budi.

Kesepakatan ini telah disetujui oleh IP. Propam Polda Metro Jaya juga telah memeriksa rekaman CCTV di ruangan dan menyerahkannya ke Digital Labfor Bareskrim Polri. Berdasarkan rekaman CCTV, tidak ada indikasi editing atau rekayasa.

Penyidik menyerahkan hasil interogasi di kertas bekas kepada IP. Budi menjelaskan, BAP yang benar hanya tertulis di satu sisi kertas. Namun, kertas bekas yang dipakai memiliki tulisan pada kedua sisi, yang diduga menyebabkan salah paham.

Keterangan ‘narkoba’ yang muncul merupakan perkara kasus lampau yang tertulis di balik lembaran BAP penganiayaan. "Jadi tidak ada sangkut paut perkara penganiayaan dengan narkotika," jelas Budi. Perkara penganiayaan terhadap IP ini tetap berjalan dan ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. "Kelalaian dari penyidik seharusnya kertas yang sudah digunakan itu seharusnya dimusnahkan," pungkasnya.