Arya-Media.com, Jakarta – Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengungkap perkembangan terbaru Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Draf RUU tersebut kini akan mengatur jaminan sosial BPJS hingga hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja. Hal ini disampaikan Martin dalam RDP Baleg DPR bersama Kemnaker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Martin mengatakan, terdapat sejumlah penyempurnaan dalam naskah RUU PPRT dibandingkan dengan draf sebelumnya. Perubahan ini berdasarkan masukan dari berbagai pihak yang telah diundang dalam pembahasan di Baleg. Setidaknya ada lima hal yang disempurnakan.
"Jadi yang pertama hak dan kewajiban dari masing-masing pihak itu sudah kita sempurnakan," ujar Martin. Penyempurnaan ini mencakup baik pemberi kerja, PRT sendiri, maupun P3RT.
Penguatan peran RT/RW, Kelurahan/Desa untuk upaya perlindungan PRT dan para pihak juga menjadi poin kedua yang disempurnakan.
Selain itu, RUU PPRT mengatur penyelesaian konflik antara para pihak dapat diprioritaskan melalui mekanisme di luar pengadilan. Menurut Martin, langkah ini sebagai upaya mencegah penumpukan perkara di pengadilan serta memberikan kepastian penyelesaian hukum lebih cepat.
Pihaknya juga telah menyinkronkan ketentuan sanksi pidana dalam RUU PPRT dengan sejumlah undang-undang lain. Di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang-Undang Perlindungan Anak. "Jadi undang-undang ini kita tidak menduplikasi pengaturan yang sudah diatur di undang-undang lain," paparnya.
Fokus utama lainnya dalam RUU PPRT, tegas Martin, ialah mengatur status PRT sebagai pekerja dan hubungan kerja antara para pihak. Ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi PRT.
"Yang kelima kita juga sudah membuat relasi kerja, yang membuka pintu bagi adanya perjanjian kerja," jelas dia. Perjanjian kerja yang direkrut secara langsung tidak harus tertulis, namun yang melalui perusahaan penyalur PRT wajib tertulis.
Asas kekeluargaan menjadi prinsip dasar dalam RUU ini, sehingga tidak ada upaya untuk industrialisasi hubungan kerja seluruh PRT dengan pemberi kerja.
Lebih lanjut, Martin menyebut RUU PPRT juga akan mengatur jaminan sosial bagi PRT melalui BPJS. BPJS diketahui telah memiliki produk yang dapat diakses oleh PRT dengan iuran relatif terjangkau.
"Dari BPJS itu sudah menerangkan bahwa mereka sebenarnya sudah ada existing produk mereka untuk PRT," tuturnya. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ditaksir plus minus sekitar Rp 50.000.
Dengan iuran tersebut, baik pemberi kerja maupun PRT mendapatkan satu kepastian. "Kalau ada kecelakaan kerja atau PRT-nya itu juga sakit, pemberi kerja tidak perlu lagi keluar biaya jadi udah langsung BPJS yang menangani," imbuh Martin.





