Saksi Ungkap Pemerasan Izin TKA Kemnaker Sejak 2010, Tarif Beda Tiap Negara

Saksi Ungkap Pemerasan Izin Tka Kemnaker Sejak 2010 Tarif Beda Tiap Negara
Saksi Ungkap Pemerasan Izin Tka Kemnaker Sejak 2010 Tarif Beda Tiap Negara

Arya-Media.com, Jakarta – Staf Operasional PT Indomonang Jadi, Ety Nurhayati, mengungkap praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sudah terjadi sejak tahun 2010. Ety mengaku membayar uang secara tunai hingga transfer dengan tarif berbeda untuk TKA dari tiap negara. Pengakuan ini disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Persidangan terkait kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026). Ada delapan terdakwa dalam perkara ini yang merupakan pejabat dan staf Kemnaker, yaitu:

  1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Dalam kesaksiannya, Ety mengungkapkan bahwa pengurusan izin TKA di Kemnaker mulanya ia lakukan dengan terdakwa Putri Citra Wahyoe. Tarif yang dikenakan berbeda, yakni Rp 1,5 juta untuk izin TKA Thailand dan Rp 500 ribu untuk TKA China.

Jaksa kemudian menanyakan detail tarif tersebut. "Pengurusan RPTKA sama siapa bu?" tanya jaksa. "Sama Ibu Putri," jawab Ety. "Berapa yang ditarif ? Ada penyampaian biaya tarif berapa?" tanya jaksa. "Sama seperti yang lainnya Pak, Rp 1,5 juta," jawab Ety. "TKA di China berapa?" tanya jaksa. "Rp 500 ribu," jawab Ety. "Kalau yang Thailand?" tanya jaksa. "Rp 1,5 juta," jawab Ety.

Ety mengaku telah memenuhi permintaan uang pengurusan izin TKA sejak tahun 2010. Pada rentang waktu 2010 hingga 2012, pembayaran masih dilakukan secara tunai.

Jaksa mengonfirmasi hal ini dengan membacakan BAP saksi. "Izin Yang Mulia, membacakan BAP saksi, BAP 10 huruf b, ‘bahwa saya sudah menyerahkan uang sesuai permintaan kepada Ibu Putri Citra Wahyoe sejak tahun 2010’. Betul?" tanya jaksa. "Iya," jawab Ety. "Tahun 2010 hingga 2012 uang saya serahkan dalam bentuk tunai?" tanya jaksa. "Iya pertama tunai," jawab Ety. "Karena belum online saat itu, apa benar?" tanya jaksa. "Iya," jawab Ety.

Perubahan metode pembayaran terjadi pada tahun 2019 saat layanan berubah menjadi sistem online. Menurut Ety, uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening yang diberikan oleh Putri.

Hal ini juga dikonfirmasi jaksa. "Kemudian pada tahun 2019 saat pelayanan berubah dari tatap muka menjadi online hingga saat ini, uang tersebut saya transfer ke rekening yang disampaikan oleh Putri. Gitu ya?" tanya jaksa. "Betul," jawab Ety. "Jadi ibu mengalami dua fase, fase waktu belum online ibu tunai bayarnya, memenuhi permintaan orang Kemnaker. Setelah online, Saudara saksi transfer gitu ya?" tanya jaksa. "Iya," jawab Ety.

Sementara itu, sidang dakwaan terhadap Putri dan tujuh terdakwa lainnya telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/1/2026). Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker. Total pemerasan yang didakwa mencapai Rp 135,29 miliar untuk periode 2017-2025.

Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Apabila permintaan tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses. "Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Selain uang, para terdakwa juga diketahui meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan memperkaya para ASN Kemnaker tersebut.

Berdasarkan rincian jaksa, Putri diperkaya sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, dan Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto sebesar Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.