Arya-Media.Com, Jakarta – Sebuah jaringan praktik aborsi ilegal yang beroperasi secara terselubung di sebuah apartemen mewah di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pengungkapan kasus ini mengejutkan publik, mengingat skala operasi dan modus operandi canggih yang digunakan para pelaku, yang telah meraup keuntungan miliaran rupiah dari ratusan pasien. Praktik ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini menguak sisi gelap pelayanan kesehatan palsu yang membahayakan nyawa.
Konferensi pers yang digelar oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Rabu (17/12) lalu mengungkap detail penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, lima di antaranya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain para tersangka, sejumlah barang bukti krusial juga turut disita, yang secara terang-terangan menunjukkan kegiatan aborsi ilegal yang sistematis dan terorganisir.
"Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh sebuah jaringan terorganisir. Ini adalah upaya serius kami dalam memberantas kejahatan yang membahayakan masyarakat," tegas Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya kepada media. Penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian, sebuah unit apartemen di lantai 28, kamar 28A, mengungkap bukti-bukti yang mengerikan. Sisa-sisa darah pasien, peralatan medis yang digunakan untuk aborsi, serta kapas bekas darah, ditemukan berserakan, menjadi saksi bisu dari praktik ilegal yang berlangsung di sana. Lingkungan apartemen yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang aman dan nyaman, disalahgunakan menjadi pusat kejahatan medis.
Lima tersangka utama yang diidentifikasi sebagai pengelola dan eksekutor klinik aborsi ilegal ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, mencapai 12 tahun penjara, sebuah indikasi betapa seriusnya pelanggaran hukum dan etika yang mereka lakukan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani terlibat dalam praktik medis ilegal yang membahayakan nyawa dan kesehatan publik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, merinci lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam menjalankan operasi ilegal ini. Sosok sentral adalah seorang wanita berinisial NS, yang berperan sebagai "eksekutor" atau seolah-olah dokter obgyn (obstetri dan ginekologi) yang bertanggung jawab langsung dalam melakukan tindakan aborsi terhadap para pasien. Penyamarannya sebagai tenaga medis profesional memberikan kesan palsu legitimasi kepada para korban.
Selain NS, ada juga wanita berinisial RH yang berperan sebagai asisten, membantu NS dalam setiap proses aborsi. Peran pendukung ini sangat vital dalam kelancaran praktik ilegal tersebut. Tersangka lain, wanita berinisial M, memiliki tugas ganda yang strategis. Ia bertanggung jawab dalam menjemput dan mengantar pasien, baik saat kedatangan maupun kepulangan setelah tindakan aborsi. Lebih dari itu, M juga bertindak sebagai admin yang berkomunikasi langsung dengan para pasien, mengelola janji temu dan informasi awal.
"Saudari NS ini adalah otak sekaligus eksekutor utama. Ia memalsukan identitas dan keahliannya untuk meyakinkan pasien," jelas Kombes Edy. Pria berinisial LN juga terlibat dalam jaringan ini dengan peran yang tidak kalah penting, yaitu menyewa unit-unit apartemen yang dijadikan lokasi praktik aborsi. Pemilihan apartemen sebagai lokasi operasi menunjukkan upaya untuk menyembunyikan kegiatan ilegal mereka di tengah hiruk pikuk kota, memanfaatkan anonimitas yang ditawarkan oleh hunian vertikal.
Yang paling mencolok dari modus operandi mereka adalah penggunaan teknologi. Pria berinisial YH diidentifikasi sebagai pengelola website, sebuah platform digital yang digunakan untuk mempromosikan jasa aborsi ilegal tersebut. Website ini menjadi gerbang utama bagi para calon pasien untuk terhubung dengan jaringan ini. Dua orang pasien, berinisial KWM dan R, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditemukan di kamar 28A lantai 28 apartemen saat penggerebekan dilakukan, menjadi bukti nyata dari kegiatan yang sedang berlangsung. Penetapan pasien sebagai tersangka menunjukkan ketegasan polisi dalam menindak semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengungkap fakta yang lebih mencengangkan mengenai skala dan durasi operasi klinik aborsi ilegal ini. Kombes Edy Suranta Sitepu menyatakan bahwa praktik haram ini sudah berjalan selama tiga tahun, dimulai sejak tahun 2022. Selama periode tersebut, data yang berhasil diolah dari telepon genggam admin menunjukkan bahwa sebanyak 361 orang telah menjalani prosedur aborsi di klinik ilegal tersebut. Jumlah ini tentu sangat mengkhawatirkan, menunjukkan betapa luasnya jangkauan jaringan ini dan berapa banyak nyawa yang telah dipertaruhkan.
"Dari olah data yang kami temukan di handphone admin, kami mendapati daftar nama pasien sebanyak 361 orang. Angka ini mencerminkan besarnya jaringan yang telah beroperasi," ungkap Kombes Edy. Para pelaku tidak hanya beroperasi di satu lokasi. Mereka menerapkan strategi berpindah-pindah tempat untuk menghindari deteksi pihak berwajib. Lokasi operasi mereka tersebar mulai dari Bekasi hingga ke berbagai apartemen di Jakarta Timur. Apartemen-apartemen tersebut disewa secara harian atau mingguan, tergantung pada jumlah pasien yang akan dilayani. Fleksibilitas ini memungkinkan mereka untuk bergerak cepat dan menghindari kecurigaan.
Modus promosi yang digunakan oleh jaringan aborsi ilegal ini juga sangat canggih dan terstruktur. Mereka memanfaatkan platform digital, yaitu website, untuk menjaring calon pasien. Melalui website tersebut, mereka membangun narasi palsu seolah-olah praktik atau klinik yang mereka jalankan adalah legal dan dikelola oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) yang memiliki izin praktik. Ini adalah bentuk penipuan yang sangat berbahaya, karena memberikan rasa aman palsu kepada para korban yang sedang dalam situasi rentan.
"Modus yang mereka gunakan sangat licik. Mereka membuat website yang seolah-olah profesional dan berizin, dikelola oleh dokter spesialis," terang Edy. Dua website yang berbeda dikelola oleh para tersangka untuk memperluas jangkauan promosi mereka. Setelah pasien terhubung melalui website, komunikasi selanjutnya akan dialihkan ke aplikasi pesan instan WhatsApp. Melalui WhatsApp, admin akan meminta beberapa persyaratan penting dari calon pasien.
Persyaratan tersebut meliputi foto hasil USG dan foto KTP pasien. Data ini kemudian akan dipelajari oleh admin untuk menentukan apakah pasien memenuhi kriteria mereka. Setelah verifikasi awal, admin akan memberikan janji temu yang mencakup informasi lokasi, tempat, jam, serta titik penjemputan. Proses yang terstruktur ini memberikan kesan profesionalisme, padahal di baliknya tersembunyi praktik ilegal yang mengancam keselamatan pasien.
Dari operasi ilegal yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga pengungkapan di tahun 2025 (mengacu pada total keuntungan yang dihitung hingga tahun tersebut), para tersangka telah meraup keuntungan yang fantastis. Total keuntungan yang berhasil dikumpulkan oleh keseluruhan jaringan ini mencapai angka Rp 2.613.700.000 atau lebih dari dua miliar rupiah. Jumlah ini menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis ilegal ini bagi para pelakunya, meskipun dengan risiko hukum yang sangat tinggi dan pelanggaran etika yang berat.
Kombes Edy merinci bagaimana keuntungan tersebut dibagi di antara para tersangka. Untuk setiap tindakan aborsi, para tersangka mematok harga antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta, tergantung pada tingkat kesulitan dan usia kandungan. Wanita NS, sang "dokter" eksekutor, mendapatkan bagian terbesar kedua, yaitu sekitar Rp 1,7 juta dari setiap pasien yang diabori. Perannya sebagai eksekutor memang vital, sehingga ia mendapat bagian yang signifikan.
Kemudian, RH yang membantu NS dalam proses aborsi, menerima bagian sekitar Rp 1 juta untuk setiap pasien. Sementara itu, M, yang berperan sebagai penjemput, pengantar, dan admin komunikasi dengan pasien, juga mendapatkan bagian sekitar Rp 1 juta. Pembagian keuntungan ini menunjukkan hierarki dalam jaringan tersebut, di mana peran yang lebih langsung terlibat dalam tindakan medis mendapatkan porsi lebih besar.
Yang menarik, tersangka YH, sebagai pengelola website dan admin yang memverifikasi data pasien serta membuat janji, justru mendapatkan bayaran paling tinggi, yakni Rp 2 juta per pasien. Hal ini menggarisbawahi pentingnya peran digital dalam menjaring korban dan mengelola operasional. YH adalah kunci dalam menarik pasien dan memastikan kelancaran alur komunikasi. Terakhir, LN, yang bertanggung jawab menyewa apartemen dan terkadang membantu penjemputan pasien, menerima bagian sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per kasus.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya praktik aborsi ilegal. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga sangat berisiko bagi kesehatan dan keselamatan perempuan. Kurangnya standar medis, peralatan yang tidak steril, dan tenaga yang tidak profesional dapat menyebabkan komplikasi serius, mulai dari infeksi, pendarahan hebat, hingga kematian. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal semacam ini demi melindungi kesehatan dan nyawa masyarakat. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan properti sewaan seperti apartemen, agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.





