Vonis Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara Usai Banding

Vonis Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara Usai Banding
Vonis Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara Usai Banding

Arya-Media.com, Jakarta – Vonis untuk terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman Djuyamto meningkat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara setelah ia mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026).

Sebelumnya, pada sidang vonis pertama yang digelar Rabu (3/12/2025), Djuyamto dinyatakan bersalah menerima suap secara bersama-sama. Hal ini terkait vonis lepas perkara minyak goreng. Hakim menyatakan Djuyamto dan rekan-rekannya melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada putusan tersebut, Djuyamto dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun. Ia juga dikenakan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Berdasarkan putusan itu, Djuyamto terbukti menerima suap total Rp 9.211.864.000. Sementara itu, terdakwa lain, Agam Syarief Baharudin, menerima Rp 6.403.780.000 dan Ali Muhtarom menerima Rp 6.403.780.000. Duit suap tersebut diketahui diterima secara bertahap.

Saat Hakim Djuyamto Ubah Pendirian Berakhir Vonis Diperberat

Tidak menerima vonis di pengadilan tingkat pertama, Djuyamto kemudian mengajukan banding. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman baginya.

Perkara banding Djuyamto ini diadili oleh ketua majelis Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding diketok pada Senin (2/1/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim dalam putusan banding.

Hakim banding juga tetap menghukum Djuyamto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan 5 tahun kurungan.

Sementara itu, untuk terdakwa lain, Agam dan Ali, hukuman mereka diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman keduanya tetap sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.