Arya-Media.com, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang Warga negara (WN) Korea Selatan berinisial CHK (56) pada Senin malam (26/1/2026). CHK diusir dari Bali karena terbukti membongkar garis Satpol PP Badung di sejumlah lahan yang berstatus penghentian aktivitas di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan.
CHK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diterbangkan menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar-Incheon pada pukul 23.05 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya tidak menoleransi pelanggaran aturan oleh orang asing. "Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali," ujar Winarko, dilansir detikBali, Selasa (27/1/2026).
Menurut Imigrasi, CHK dinilai tidak menghormati hukum di Indonesia. Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ini melanggar Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Atas pelanggaran tersebut, ia dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Imigrasi Bali juga membatalkan ITAS milik CHK yang masih berlaku hingga Agustus 2026. Nama CHK juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Penangkapan dan penindakan terhadap CHK ini bermula dari laporan Satpol PP Badung. Laporan tersebut kemudian direspon oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.





